Tsaqofah.com, Yogyakarta -- Kesadaran masyarakat dan
pemerhati medis di Indonesia untuk menerapkan pengobatan yang sesuai syariah
memang mulai meningkat. Terlebih, rumah sakit syariah memiliki
keunggulan-keunggulan tersendiri.
Majelis Upaya
Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) dan Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah bekerja sama mewujudkan sertifikasi rumah sakit
syariah di Indonesia.
Kondisi itu memang
membuka lebar kesempatan bagi semua rumah sakit untuk menerapkan
prinsip-prinsip syariah dan mendapatkan sertifikasi syariah. Baik rumah-rumah
sakit pemerintah maupun swasta.
Ketua Umum PP MUKISI,
Masyhudi menuturkan, rumah sakit syariah memang memiliki banyak persyaratan.
Tidak kurang 51 persyaratan standar dan 173 elemen menjadi penilaian
sertifikasi rumah sakit syariah.
"Misalnya,
terkait sistem keuangan rumah sakit syariah ini harus ada akad syariah, seperti
ijarah, mudharabah, murabahah," kata Masyhudi melalui website resmi
MUKISI.
Hal itu menjadi
keunikan tersendiri rumah sakit syariah dalam menjalankan pengelolaan rumah
sakitnya. Kemudian, dalam pelayanan, rumah sakit syariah sudah ahrus
menggunakan prinsip syariah.
Misalnya, pemasangan
kateter sesuai gender, atau pemakaian hijab bagi perempuan yang akan dikunjungi
dokter laki-laki. Bahkan, laundry harus menggunakan prinsip
syariah.
Kehadiran rumah sakit
syariah ini tentunya akan membuat umat Islam, secara khusus, akan merasa lebih
aman. Artinya, mereka tidak perlu lagi risau soal pengobatan yang dijalani
karena sudah sesuai prinsip syariah dan tersertifikasi.
Sumber: republika.co.id


0 Komentar