Calon presiden Prabowo Subianto dan petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menandatangani pakta integritas sebagai hasil dari Ijtima Ulama II. Pertemuan itu digelar di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta, Ahad, 16 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Tsaqofah.com
- Jakarta - Calon presiden Prabowo Subianto telah menandatangani 17 poin pakta
integritas hasil Ijtima Ulama jilid II oleh Gerakan Nasional Pengawal
Fatwa (GNPF) dan tokoh nasional di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta
pada hari ini, Ahad, 16 September 2018. Dengan ditandatanganinya surat
kesepakatan tersebut, Prabowo dan cawapres, Sandiaga Uno, wajib melaksanakan
poin-poin yang dimaksud.
Surat itu tertuang dalam
lampiran Surat Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II nomor
02/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H tentang Pakta Integritas Calon Presiden
dan Wakil Presiden. Penandatanganan disaksikan oleh seluruh peserta Ijtima
Ulama II dan para petinggi GNPF.
Seusai membubuhkan tanda
tanggannya, Prabowo mengucapkan terima kasih atas dukungan para eks penggerak
demonstrasi 212 itu. "Saya atas nama pasangan calon presiden wakil
presiden mengucapkan terima kasih kepada Ijtima Ulama 2 atas kepercayaan kepada
kami, atas dukungan yang begitu ikhlas," ujarnya.
Adapun poin-poin ini
berisi sebagai berikut:
1. Sanggup melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secata mumi dan konsekuen
2. Siap menjaga dan menjunjung
nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat Siap menjaga
moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta
paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang
berlaku lainnya ditengah masyarakat Indonesia
3. Berpihak pada
kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan
memperhatikan prinsip representasi. proporsionalitas. keadilan, dan kebersamaan
4. Memperhatikan kebutuhan
dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam. maupun umat agama-agama lain
yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional
5. Sanggup menjaga dan
mengelola Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam), secara adil untuk
menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat
Indonesia
6. Menjaga kekayaan alam
nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia
7. Menjaga keutuhan
wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme
8. Mendukung perjuangan
kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan
semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945
9. Siap menjaga amanat TAP
MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham
yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya
10. Siap menjaga
agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan,
penghinaan. penistaan serta tindakan tindakan lain yang bisa memancing
munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan
hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
11. Siap melanjutkan
perjuangan reformasi untuk menegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu
kepada segenap warga negara
12. Siap menjamin hak
berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan
13. Siap Menjamin
kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan
pangan, ketersediaan sandang dan papan
14. Siap menyediakan
anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara
proporsional
15. Menyediakan alokasi
anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga
kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta
16. Siap menggunakan hak
konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan
proses rehabilitasi, menjamin kepulangan. serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq
Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para
ulama, aktivis 411. 212 dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses
kriminalisasi melalui tuduhan tindakan maka yang pernah disangkakam Penegakan
keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh iain yang mengalami
penzaliman
17. Menghormati posisi
ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama
lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan
berbangsa dan bernegara. (ba)
Sumber: TEMPO.CO


0 Komentar