Lalu, bagaimana jalan tol sebagai jalan komersil bisa menjadi jalan non tol yang tidak berbayar?
Pembebasan tarif jalan tol sendiri bisa dilakukan jika masa konsesi tol sudah habis. Nantinya investor tol akan mengembalikan jalan yang menjadi aset negara itu kepada pemerintah.
Dalam beleid tersebut dituliskan, ruas jalan tol alternatifnya dapat digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol. Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri.
Adapun prosedurnya, jika masa konsesi jalan tol telah selesai, BPJT mengambil alih dan akan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri. Jalan tol yang telah selesai masa konsesinya ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi BPJT menjadi jalan umum tanpa tol.
Namun ada beberapa pertimbangan yang harus diperhitungkan jika jalan tol mau dibebastarifkan. Di antaranya kondisi keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan, dan/atau untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan.
Jalan tol yang telah selesai masa konsesinya juga dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT. Pemerintah bisa melelangnya kembali ke swasta dengan harapan bisa mendapatkan dana segar untuk bisa digunakan membangun tol baru di lokasi lain.(sumber: detik.com)


0 Komentar