Tsaqofah.com - Sejarah
telah tertulis. Rumah Sakit telah bertransformasi. Mulai dari menggunakan
sistem yang umum menjadi sistem yang islami dan syariah. Rumah Sakit Syariah,
berangkat dari ghirah umat untuk mencari pengobatan yang Islami.
Berangkat
dari hal tersebut MUKISI (Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia)
merasakan perlunya rumah-rumah sakit untuk disertifikasi lebih lanjut secara
syariah. MUKISI bekerjasama dengan DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI
meresmikan sistem syariah dalam rumah sakit dengan standard dan sertifikasi
tertentu. Dengan adanya sertifikasi tersebut diharapkan semua Rumah Sakit Islam
melakukan sertifikasi, meski sertifikasi ini juga membuka kesempatan untuk
Rumah Sakit Umum yang ingin mendapat sertifikasi. “Yang bisa menjadi Rumah
Sakit Syariah bukan hanya Rumah Sakit Islam. Tapi, Rumah Sakit milik
pemerintah-pun juga tidak tertutup.” ungkap dr. Masyhudi selaku Ketua MUKISI.
Kemudian,
tentu bukan hal yang mudah mendapat sertifikasi kesyariahan suatu rumah sakit.
Ada beberapa tahapan ketat dalam penilaiannya. Dijelaskan lebih lanjut oleh
dr.Masyhudi, “Ada 50 persyaratan standar dan 161 elemen penilaian.”
Penilaian-penilaian ini mencakup aspek manajemen rumah sakit juga aspek
layanan. “Terkait dengan sistem keuangan RS ini juga harus ada akadnya,
seperti, ijarah, mudharabah, murabahah.” lanjutnya.
Sementara
itu, standar dalam sertifikasi ini dibagi ke dalam 5 bab besar yang dibagi
dengan bobot standard dan elemen penilaian yang berbeda. 5 bab besar yang
dimaksud meliputi :
Hifz
Al – Din (32 standar dan 108 elemen penilaian)
Hifz
Al – Nafs (6 standar dan 17 elemen penilaian)
Hifz
Al – Aql (6 standar dan 18 elemen penilaian)
Hifz
Al – Nasl (2 standar dan 7 elemen penilaian)
Hifz
Al – Maal (4 standar dan 11 elemen penilaian)
Kemudian,
dalam masing-masing bab tersebut dibagi ke dalam dua kelompok standar yaitu,
pada aspek manajemen dan kelompok standard pada aspek pelayanan. Dalam aspek
kelompok manajemen meliputi penilaian tentang :
Standar
Syariah Manajemen Organisasi berisi tentang tanggung jawab dan
akuntabilitas pemilik rumah sakit dalam pengelolaan rumah sakit seperti ijin
operasional, struktur organisasi yang memuat Dewan Pengawas Syariah dan
lain-lain.
Standar
Syariah Modal Insani berisi tentang tata kelola sumber
daya manusia.
Standar
Syariah Manajemen Pemasaran berisi tentang tata kelola
pemasaran rumah sakit.
Standar
Syariah Manajemen Akuntansi dan Keuangan berisi
tentang tata kelola keuangan dan akuntansi rumah sakit berbasis syariah.
Standar
Syariah Manajemen Fasilitas berisi tentang penyediaan
fasilitas rumah sakit menerapkan standarisasi fasilitas sesuai kaidah syariah.
Standar
Syariah Manajemen Mutu berisi tentang kebijakan dan
pedoman mutu tentang pemeliharaan akidah, akhlaq dan muamalah melalui aktivitas
keagamaan.
Sedangkan,
dalam kelompok standar pelayanan meliputi tentang :
Standar
Syariah Akses Pelayanan dan Kontinuitas meliputi proses penerimaan,
bimbingan, dan pemulangan pasien.
Standar
Syariah Asesmen Pasien meliputi asesmen awal secara
komprehensif terhadap kondisi medis-spiritual pasien.
Standar
Syariah Pelayanan Pasien meliputi pelayanan psikospiritual
untuk berbagai variasi kebutuhan pelayanan kesehatan.
Standar
Syariah Pelayanan Obat meliputi penerapan konsep obat
esensial di rumah sakit yang berisi daftar obat, stok obat yang terpilih dan
terapi yang digunakan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Standar
Syariah Pelayanan dan Bimbingan Kerohanian meliputi
pelayanan pendampingan kerohanian bagi seluruh pasien beragama Islam dan pasien
yang memiliki permintaan khusus.
Standar
Syariah Pendidikan Pasien dan Keluarga meliputi
kewajiban rumah sakit untuk melakukan pendidikan kepada pasien rawat inap
mengenai pelayanan spiritual yang diterima selama perawatan.
Standar
Syariah Pencegahan dan Pengendalian Infeksi meliputi
kewajiban rumah sakit memiliki program pencegahan dan pengendalian infeksi.
Dengan
standar-standar tersebut yang didasarkan pada hukum-hukum syariah dan sudah
ditinjau oleh pakarnya, tentu poin-poin tersebut dapat menjadi acuan Rumah
Sakit yang ingin melakukan sertifikasi. Dengan sertifikasi ini menjadi bukti
bahwa ghirah umat Islam memang sangat besar untuk mencari pengobatan Islami.
Sumber: mukisi.com


0 Komentar