Modern Cikande Industrial Estate (MCIE) mengembangkan kawasan industri halal pertama di Indonesia.
Tsaqofah.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) masih fokus dalam pembentukan kawasan industri halal
yang ditargetkan rampung pada 2020. Sekretaris Direktorat Jendral Pengembangan
Perwilayahan Indonesia Kemenperin Ignatius Warsito menjelaskan, fokus ini
sebagai upaya mendukung pemberlakuan produk halal yang menurut Undang-Undang No
33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan diberlakukan pada 17 Oktober
2019.
Warsito menuturkan,
upaya yang dilakukan adalah menyiapkan regulasi mengenai standar kawasan
industri halal. Pemerintah menargetkan regulasi ini sudah rampung pada akhir
tahun untuk bisa diimplementasikan industri pada awal tahun depan. "Dalam
penyusunan standar, kami gunakan pedoman di negara lain yang sudah memliki
pusat kawasan industri halal seperti Malaysia," tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id,
Ahad (21/10) dan dikutip Tsaqofah.
Salah satu poin yang
disampaikan Kemenperin dalam regulasi yakni tujuh kriteria kawasan industri
halal. Termasuk di antaranya, memiliki manajemen kawasan industri halal untuk
memenuhi kebutuhan perusahaan industri dan memiliki kantor manajemen yang
mengelola secara khusus kawasan industri halal. Kawasan ini juga harus memiliki
sistem pengelolaan air bersih sesuai dengan syariah dan mempunyai sistem
pembatas yang memisahkan zona halal.
Menurut Warsito, regulasi
ini disambut baik oleh beberapa pengelola kawasan industri yang ingin
mengembangkan kawasan industri halal. Termasuk dalam memberikan layanan
terpusat pada kawasan industri meliputi proses sertifikasi halal, logistik
terpadu halal. "Ini dalam rangka mengefisienkan dan mengefektifkan
proses-proses yang diperlukan dalam implementasi rantai pasok halal,"
ucapnya.
Warsito menambahkan,
efisiensi yang dimaksud adalah berkaitan dengan terpusatnya proses logistik,
sehingga berdampak terhadap pencapaian skala ekonomi yang lebih baik. Sementara
itu, efektivitas berkaitan dengan kecepatan proses karena ketersediaan
fasilitas yang memadai di kawasan tersebut.
Batam dan Bintan
menjadi kawasan yang berpotensi mengembangkan kawasan industri halal.
Keberadaan keduanya strategis karena dekat dengan jalur perdagangan global,
Singapura dan Malaysia. Warsito berharap, dua daerah ini dapat menarik investor
dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas dari rantai pasok halal.
Warsito menilai,
potensi pengembangan bisnis halal di Indonesia masih sangatlah besar. Sebab,
permintaannya bukan saja dari aspek agama, tapi juga kesehatan. Pasar industri
halal di Indonesia, khususnya sektor makanan halal, perjalanan, fesyen,
obat-obatan dan kosmetik halal mencapai sekitar 11 persen dari pasar global
pada 2016.
Selain Batam dan
Bintan, Warsito menambahkan, ada dua pengelola kawasan industri yang akan
mengembangkan kawasan industri halal. Dua pengelola tersebut adalah kawasan
industri Modern Cikande di Serang dan Jakarta Pulogadung.
Modern Cikande Modern
Cikande telah mempersiapkan 500 ha untuk segera dirilis dan Jakarta Pulogadung
sudah menyiapkan laboratorium halal bekerjasama dengan Korea Testing Lab.
"Sementara dua kawasan industri yang lain menunggu peraturan yang telah kami
susun untuk penetapan kawasan industri halal yang bekerjasama dengan
Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal," tutur
Warsito.
Sebelumnya, Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, sudah saatnya bagi Indoneisa
untuk memiliki berbagai instrumen ekonomi yang memiliki label halal. Hal ini
mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di
dunia. Tidak hanya pada hasil produk manufaktur, juga proses pembuatan dan
kawasan industrinya.
Airlangga menjelaskan,
Kemenperin segera melakukan dan merumuskan bentuk standarisasi kawasan industri
halal. Apabila sudah ada standarisasi, ia optimistis akan semakin banyak
investor dan pelaku usaha yang tertarik ikut mengembangkan kawasan industri
halal di Indonesia.
Sumber: republika.co.id


0 Komentar