Tsaqofah.com - Rasisme Zionis
didasarkan atas dasar diskriminasi antara masyarakat dan manusia dan mengarah
pada penggunaan kekerasan dan terorisme untuk memaksakan supremasi, hegemoni
dan kepentingannya atas orang lain.
Zionisme telah tertanam kuat di dalam benak
orang-orang Yahudi bahwa mereka adalah bangsa pilihan Tuhan serta ras paling
murni, paling cerdas dan bangsa kelas elit di antara manusia. Palestina adalah
bagian tanah air Arab dari Nil sampai ke Efrat adalah bidang yang vital bagi
Zionisme dan "Israel".
Zionisme menurunkan
rasismenya dari Yahudi dan rasisme di Eropa, di mana para pendiri Zioniesme
dipengaruhi oleh rasisme di Jerman. Mereka mengadopsi argumen dari filsuf
Jerman Friedrich Nietzsche tentang superioritas Arya dan mereka mengganti Arya
dengan Yahudi. Mereka mencalup Zionisme dengan rasisme, diskriminasi rasial,
dan koloni permukiman dengan memanfaatkan agama Yahudi.
Undang-undang rasis
Israel subtansinya diilhami oleh tiga elemen: agama Yahudi, Zionisme serta
prinsip-prinsip dan konsep liberalisme. Yang berasal dari ajaran Taurat dan
Talmud, serta dari prinsip-prinsip dan ide-ide Zionisme agar diterapkan pada
setiap non-Yahudi, yakni Arab, dalam rangka untuk mewujudkan proyek Zionis di
tanah air Arab.
Rasisme dalam
pemikiran Zionis
Tidak berlebihan
untuk mengatakan bahwa "Israel", secara politik, sosial dan hukum,
adalah model negara dan masyarakat rasis. Sehingga berlaku padanya secara
akurat definisi dan aplikasi dari teori-teori rasisme. Di mana buku-buku agama
Yahudi dipenuhi sejumlah besar model rasisme, terutama hal ini nampak secara
mencolok dalam sikapnya teradap orang lain, yaitu orang non-Yahudi (goyim). Di
mana hukum Yahudi dan ajarannya menyerukan kepada "halakhah" atau
diskriminasi antara orang Yahudi dan non-Yahudi di semua bidang kehidupan.
Dan manifestasi
rasisme mendapatkan ancaman dari orang yang menilai Yahudi sebagai nasionalme
dan agama di waktu yang sama, dan disandarkannya gerakan Zionisme pada akar
agama Yahudi dalam seruannya untuk menempati tanah Palestina, dan melalui
penegasan pada hak agama dan hak historis di "Tanah Israel".
Diskriminasi antara Yahudi dan non-Yahudi juga diwujudkan dalam bentuk yang
paling serius, dengan menghormati nyawa orang Yahudi dengan imbalan mengabaikan
nyawa non-Yahudi (terutama Palestina).
Demikian juga,
kekurangan dalam spirit demokrasi dan eskalasi yang terus berkembang dalam
mentalitas rasisme, tidak cukup untuk keduanya mendapatkan tempat bernafas di
Arab, tetapi keduanya menarik dirinya pada semua Yahudi "kulit
berwarna" non-Barat, dari timur atau Ethiopia juga.
Sampai-sampai orang
meyakini bahwa Yahudi Ashkenazi adalah mereka yang dimaksud dengan Yahudi itu
sendiri, bukan yang lain. Di masa lalu, terkenal ungkapan Golda Meir yang
mengatakan bahwa orang Yahudi adalah orang yang berbicara bahasa Yiddish, yang
hanya Yahudi Barat saja.
Manifestasi rasisme
Penetrasi rasisme
dan kebencian terhadap Palestina dan Arab di antara masyarakat Israel,
pemerintah resmi dan dalam undang-undang Knesset muncul dengan jelas dalam
banyak praktek dan undang undang.
Praktek-praktek rasisme Zionis terhadap warga
Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza dalam diringkas dalam 12 poin penting
sebagai berikut:
1). Pendudukan, di
mana pendudukan Israel terhadap tanah Palestina ini melanggar semua konvensi
internasional yang diakui bahkan oleh sekutu utamanya.
2). Perampasan
tanah.
3).
Permukiman-permukiman Yahudi.
4). Jalan-jalan
Bypass, yang mewakili diskriminasi rasial secara jelas, tidak berbeda dari apa
yang terjadi Afrika Selatan di mana pendudukan Eropa
5).
Checkpoint-checkpoint dan penutupan-penutupan. Yang jumlahnya ratusan, dirancang
untuk mempermalukan manusia (Paestina) lebih dari apapun.
6). Tembok pemisah
rasial, yang telah diputus oleh Pengadilan Internasional di Den Haag pada tahun
2004 bahwa tembok tersebut secara jelas melanggar hukum internasional.
7). Perampasan al-Quds
atau Yerusalem, di mana upaya Zionis untuk melakukan yahudisasi al-Quds secara
budaya dan demografi terus menerus tanpa henti.
8). Air, di mana
"Israel" menguasai hampir 83% dari sumber air Palestina di Tepi
Barat, tidak jauh berbeda antara peta permukiman Zionis di Tepi Barat dari peta
air Tepi Barat.
9). Penahanan dan
penyiksaan, yang dilakukan secara melanggar Konvensi Jenewa yang ditandatangani
oleh "Israel" sendiri.
10). Menghancurkan
rumah-rumah.
11). Kebrutalan
militer, tidak hanya sebatas pembunuhan anak-anak dengan darah dingin, berupa
kejahatan-kejahatan lain jarang korbannya jarang didokumentasikan.
12). Fragmentasi
Palestina, di mana seetiap orang yang melihat ke seluruh tanah Palestina akan
menyaksikan peta Palestina yang nampak terfragmentasi menjadi pulau-pulau yang
terpisah berjauhan dari masyarakat Palestina, tidak ada yang menghubungkannya
kecuali beberapa jalan pintas dengan pos-pos pemeriksaan yang dikendalikan oleh
tentara Zionis.
UU Rasis yang Paling
Menonjol
Antara tahun 1948
dan 1953, otoritas penjajah Israel telah mengadopsi banyak undang-undang rasis
anti orang Arab. Tren ini berlanjut sampai hari ini. Maka rasisme dan
diskriminasi rasial telah menjadi pendekatan hukum yang konsisten dan
praktik-praktek yang dilakukan Israel, terutama pemerintah Netanyahu, adalah
pemerintahan yang paling rasis di Israel.
• UU Kewarganegaraan
Pada 28 Juli 2008,
Knesset meratifikasi UU Kewarganegaraan, yang memungkinkan pncabutan
kewarganegaraan sebagai akibat dari "tindakan yang melanggar kesetiaan
kepada negara".
Definisi pelanggaran dalam istilah ini sangat luas,
termasuk tinggal di 9 negara Arab dan Islam, yang ditentukan oleh UU tersebut,
atau di Jalur Gaza. Undang-undang ini juga dapat mencabut kewarganegaraan tanpa
penetapan tuntutan pidana sebelumnya atas "pelanggaran kesetiaan kepada
negara."
• UU Nakba
Adapun Hukum Nakba,
adalah UU yang melarang pendanaan untuk lembaga-lembaga publik yang dianggap
secara terbuka menentang pembentukan negara Yahudi atau kegiatan yang
"menyangkal keberadaan Israel sebagai negara Yahudi dan demokratis."
Yakni tidak menyangkal keberadaan Israel secara umum, namun yang tidak mengakui
Israel sebagai negara Yahudi.
• UU Kebangsaan
Israel
Undang-undang ini
memberi wewenang kepada pengadilan untuk menarik kewarganegaraan dari siapa pun
yang dihukum karena melanggar keamanan negara, dan mengharuskan sumpah bagi
orang-orang yang memegang kantu identitas Israel akan keyahudian negara Israel,
yang memberikan wewenang kepada pengadilan untuk menarik kartu identitas
orang-orang Arab yang tidak menerima kewajiban sumpah tersebut dan mengusir
mereka dari tanahnya.
• UU Pengambilalihan
Tanah
Sebelum deklarasi
Negara Israel, penjajah Zionis tidak memiliki lebih dari 5,5% dari tanah
Palestina. Prediksi paling tinggi, tanah yang dimiliki Yahudi tidak melebihi 8%
. Namun, berkat penyitaan lahan dan pengambilalihan tanah, kini mereka memiliki
lebih dari 93% dari tanah Palestina.
• UU Larangan Adzan
Komite Menteri
Israel tentang Perundang-undangan telah membahas RUU untuk melarang penggunaan
pengeras suara di semua masjid, serta "memberi wewenang kepada Menteri
Dalam Negeri Israel untuk mengizinkan kumandang adzan di tempat-tempat yang
dianggapnya cocok."
• UU Pemberian Makan
Paksa untuk Tawanan yang Mogok Makan
Ini adalah salah
satu UU paling berbahaya yang mengancam kehidupan para tawanan yang mogok
makan, yang merupakan bentuk penyiksaan dan perilaku tidak bermoral, dan
bertentangan dengan norma-norma profesional dan medis.
• UU untuk Perberat
Hukuman pada Anak-anak Pelempar Batu
UU ini memberikan
kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun pada anak-anak yang
melakukan pelemparan batu.
• UU Pengadilan
Anak-Anak di Bawah 14 Tahun
Dalam UU ini
disebutkan bahwa pengadilan dapat menghukum anak-anak yang berusia 12 tahun, namun
hukuman penjara secara konkrit dimulai setelah usia 14 tahun, dan sebelum
anak-anak tersebut mencapai usia tersebut mereka dikirim untuk rehabilitasi
tertutup.
• UU
"Terorisme"
Komite Menteri
tentang Perundang-undangan di pemerintahan sayap kanan Israel telah
meratifikasi RUU yang disebutkan di atas, menetapkan bahwa tahanan yang divonis
lebih dari sekali seumur hidup tidak dapat dibebaskan kecuali setelah 40 tahun
berada di dalam penjara.
Cara Menghadapi
Tidak diragukan lagi
bahwa ada tanggung jawab besar yang dipikul oleh pimpinan Otoritas Palestina
yang berhasil membuat Negara Palestina mendapatkan posisi sebagai anggota
pemantau dari badan PBB dalam menghadapi rasisme Zionis, karena mereka dapat
mengambil keuntungan dari posisi tersebut dengan menegaskan bahwa tanah negara
Palestina sedang diduduki dan dijajah.
Karena itu rakyat
Palestina harus melawan pendudukan dan penjajahan. Sebab tidak cukup menuntut
masyarakat internasional untuk melaksanakan resolusi-resolusi sah internasional
terkait dan berangkat ke Pengadilan Pidana internasional untuk menuntut
penjajah Zionis atas kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina dan
terus meningkat secara serius.
Sikap Internasional
Rasisme Zionis dan
Israel ini bertentangan dengan tujuan-tujuan Piagam PBB dan prinsip-prinsip,
bertentangan dengan hukum internasional dan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia, bertentangan dengan Konvensi Internasional tentang larangan pemusnahan
umat manusia dan Deklarasi PBB tentang penghapusan diskriminasi rasial dalam
segala bentuknya, serta bertentangan dengan Perjanjian Internasional tentang
perang melawan rasisme dan diskriminasi rasial, dan bertentangan dengan banyak
perjanjian internasional lainnya.
Di mana Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 November 1915 meninai Zionisme sebagai salah
satu bentuk rasisme, melalui Resolusi No. 3379, yang kala itu didukung oleh 75
negara, ditentang oleh 35 negara. dan 32 negara abstain dari pemungutan suara.
Resoludi ini menyatakan bahwa rasisme "secara ilmiah salah dan mencapatkan
kecaman moral, yang secara sosial tidak adil.”
Tapi dibebaskan
Zionisme dari rasisme setelah itu dari PBB adalah preseden yang berbahaya, dan
secara terang-terangan melanggar filosofi dan tujuan dari mimbar internasional
ini. Karena secara simpel hal itu berarti untuk melegitimasi esensi rasialime
Zionis dan praktek-praktek tidak manusiawi yang dilakukan "Israel"
terhadap warga di wilayah Palestina yang diduduki, serta mendorong penguasa Tel
Aviv untuk terus gigih menolak resolusi-resolusi internasional, yang menyerukan
penarikan pasukan militer Israel dari wilayah-wilayah Palestina yang diduduki
dan menghormati hak penduduk Palestina untuk menentukan nasib sendiri. (Ba/sumber: Palinfo.com)


0 Komentar