![]() |
| Kuasa Hukum Duo Singa Pitra Romadoni Nasution |
Jakarta, Tsaqofah.com - Kuasa Hukum Duo Singa Pitra Romadoni Nasution meminta Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) Mabes Polri menahan Eo Bungo Expo Management
"Perseteruan antara Artis Duo
Singa dengan EO Bungo Management semakian memanas. Pasalnya honorarium
Artis Duo Singa yang sengaja dihadirkan untuk menghibur masyarakat Jambi pada event
Expo Investment Forum 2018 tidak kunjung juga dibayarkan," kata Pitra
dalam keterangan tertulis di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin
(5/11).
Dia mengatakan acara tersebut
diselenggarakan mulai pada 26 Oktober 2018 sekaligus merayakan H.U.T Muara
Bungo, Provinsi. Jambi.
Sementara Meta Chamela Personil Duo Singa mengungkapkan
kekesalannya terhadap EO Bungo Expo 2018 Iwan Chaniago di Bareskrim
Mabes Polri menyatakan dirinya merasa ditipu dengan tindakan Iwan Chaniago
selaku EO Bungo Expo,
"Mereka diundang untuk mengisi
acara tersebut oleh Iwan Chaniago dan EO meminta 6 Artis untuk dapat hadir
mengisi acara itu. Sejak 26 Oktober sampai 30 Oktober 2018 ternyata EO Iwan
Chaniago tidak bertanggung jawab untuk membayar honor artis tersebut," ungkap
Meta.
Terhadap tindakan EO Bungo Expo yang saling lempar tanggung
jawab tersebut kepada Bupati Muara Bungo dan juga Pemerinta Daerah Muara Bungo
lempar tanggung jawab kepada EO Bungo Expo Management membuat personel
Duo Singa ini geram.
Tidak tanggung-tanggung artis
dangdut ini, langsung membawa permasalahan ini keranah hukum dengan menggandeng
Advokat Kondang Muda Pitra Romadoni Nasution, SH.MH
Pitra mengatakan, pihaknya telah menempuh upaya hukum terhadap
pihak-pihak terkait yang merugikan kliennya dengan membuat laporan Polisi di
SPKT Bareskrim Mabes Polri.
Dia juga yang dilaporkan yaitu EO Bungo Expo Management Yakni Iwan
Chaniago, dkk.
"Nah terhadap Bupati Muara Bungo juga saya minta untuk
diproses hukum apakah ada keterlibatan beliau dalam permasalahan tersebut, saya
minta Lidik Bupati Muara Bungo ini, apakah ikut turut serta atau tidak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHP (turut serta) makanya hal ini perlu di
Lidik.
Dia meminta kepada Polri agar secepatnya menangkap Beriswan
Chaniago ini karena telah merugikan klien saya, dan kepada pihak-pihak terkait
saya rasa bersiap-siap saja karena saya akan bidik mereka satu persatu yang
terlibat terhadap permasalahan yang merugikan klien saya ini.
"Adapun pasal pelaporan kami hari ini adalah pasal 372 dan
378 KUHP dan UU ITE pasal 28 ayat 1, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1430/XI/2018/Bareskrim
5 November 2018," tegasnya. (KMH)


0 Komentar