lanjutan
Jauhilah
cara berhias yang dilarang oleh Islam
Tidak
diperbolehkan utk berhias dgn cara yang dilarang oleh Islam, yaitu: Pertama, memotong rambut di atas pundak karena
menyerupai laki-laki, kecuali dalam kondisi darurat. “Aku berlepas diri
dari wanita yang menggundul rambut kepalanya, berteriak dengan suara keras dan
merobek-robek pakaiannya (ketika mendapat musibah).” (HR. Muslim)
Kedua, Menyambung rambut. “Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan
wanita yang meminta agar rambutnya disambung.” (HR. Bukhari Muslim).
Ketiga, Menghilangkan
sebagian atau seluruh alis. Tertera dalam Shahih Muslim bahwa Ibnu
Mas’ud radhiyallau ‘anhu berkata, “Allah melaknat wanita yang mentato
bagian-bagian dari tubuh dan wanita yang meminta utk ditato, wanita yang
mencukur seluruh atau sebagian alisnya dan wanita yang meminta untuk dicukur
alisnya, dan wanita yang mengikir sela-sela gigi depannya utk kecantikan, yang
merubah ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla.”
Keempat, Mengikir sela-sela gigi, yaitu
mengikir sela-sela gigi dgn alat kikir sehingga membentuk sedikit kerenggangan
utk tujuan mempercantik diri. Kelima, Mentatto bagian tubuhnya. Keenam, Menyemir
rambut dengan warna hitam.
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Pada akhir zaman akan ada suatu kaum
yang mewarnai (rambutnya) dgn warna hitam seperti dada burung merpati, mereka
tak akan mencium baunya surga.” (Shahih Jami’ush Shaghir no. 8153)
Berhati-hati
dalam memilih cara berhias
Sesungguhnya
cara berhias sangatlah banyak dan beragam. Hendaknya seorang muslimah
berhati-hati dalam memilih cara berhias, di antaranya adalah sebagai berikut: Pertama,
Tidak boleh menyerupai laki-laki. “Sungguh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat seorang wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR.
Abu Daud)
Kedua, Tidak boleh menyerupai orang kafir. “Barangsiapa
menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.” (HR. Ahmad & Abu
Daud).
Ketiga, Tidak boleh berbentuk permanen sehingga tak
hilang seumur hidup misalnya tatto & tak mengubah ciptaan Allah misalnya
operasi plastik. Hal ini disebabkan termasuk hasutan setan sebagaimana
diceritakan oleh Allah, “Dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan
Allah & mereka pun benar-benar melakukannya.” (Qs. An Nisa: 119).
Keempat, Tidak berbahaya bagi tubuh. Kelima, Tidak
menghalangi air utk bersuci ke kulit atau rambut.
Keenam, Tidak mengandung pemborosan atau
membuang-buang uang. Ketujuh, Tidak membuang-buang waktu sehingga kewajiban
lain terlalaikan. Kedelapan, Penggunaannya jangan sampai membuat wanita
sombong, takabur, membanggakan diri dan tinggi hati di hadapan orang lain.
Wanita
santun lebih baik daripada wanita pesolek
Kita
tahu banyak wanita yang berdandan secara berlebihan dan bepergian keluar rumah
tanpa mengenal batas waktu dgn mengatasnamakan ‘Inilah rupa kemajuan dan
modernitas’. Sesungguhnya kemajuan dan modernitas bukanlah dengan menentang
perintah dan larangan Allah. Ketahuilah Allah Maha Tahu apa yang baik dan buruk
utk hambaNya. Mengikuti kemajuan adalah mengambil hal-hal bermanfaat yang dapat
memajukan umat dan membantu kita untuk hidup lebih baik. Dan kita harus
memandangnya dari kaca mata kebenaran. Kita mengambil hal-hal yang sesuai
tuntunan Islam dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan Islam.
Jauhilah
berhias yang dilarang oleh syari’at, wahai saudariku. Sungguh wanita yang
keluar rumah dengan penampilan yang berlebihan sebenarnya dia melemparkan
dirinya ke dalam api neraka. Sedangkan wanita yang menghiasi jiwanya dgn
kesantunan dan berhias sesuai tuntunan Islam adalah wanita yang menempatkan
dirinya pada tempat yang mulia.
Berhias yang
Dilarang Syariat
Perhiasan kepala. Cara berhias yang dilarang pada kepala meliputi: Perhiasan Rambut. Adapun
larangan berkaitan dengan hal ini seperti:
1. Membuka
rambut dan leher tanpa jilbab. Banyak wanita yang mengaku muslimah masih
menanggalkan jilbab.Bahkan ada yang sudah menutup kepalanya namun sebatas
dengan kerudung kecil, tipis dan transparan. (Hayati Qs. al-Ahzab [33]: 59)
2. Mencukur
gundul atau pendek menyerupai laki-laki. (dikecualikan karena sakit atau untuk
operasi)
Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Aku berlepas diri dari wanita yang menggundul rambut kepalanya,
berteriak dengan suara keras dan merobek-robek pakaiannya (ketika mendapat
musibah).” (HR. Muslim)
3. Mencabut
uban. Seringkali wanita yang sudah mulai tumbuh uban tidak PD dengan
penampilannya.Akhirnya mereka mencabuti uban tersebut. Padahal Nabi Shalallohu Alaihi Wasallam bersabda, “Janganlah kalian mencabut
uban, tidaklah seorang muslim beruban dalam Islam walaupun
sehelai melainkan kelak akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud)
4. Mewarnai
rambut yang telah beruban dengan warna hitam. Nabi Shalallohu Alaihi Wasallam bersabda, “Rubahlah (warnailah) ia dan jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim, Nasai, dan Abu
Dawud)
5. Menyambung rambut. Menyambung rambut juga dilarang
di dalam Islam. Nabi sholallohu alaihi wasallambersabda:“Bahwasanya Nabi sholallohu
alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut) dan wanita yang
minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhori)
Mencukur alis, mengikir gigi,
dan memasang behel gigi. Mencukur alis
kerap kali dilakukan wanita demi tampil menawan. Padahal Nabi Shalallohu Alaihi Wasallam bersabda, “Allah Ta’ala melaknat
perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, dan yang mencabut
atau mencukur rambut (alis) dan yang mengikir gigi untuk memperindah
penampilan, Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Alloh Ta’ala….” (HR. Bukhori dan Muslim)
Perhiasan tangan. Memakai kuteks kuku yang menghalangi air wudhu meresap ke dalam kulit.
Hal ini terlarang karena menghalangi kesempurnaan ibadah
·
Memanjangkan kuku dan menyambungnya. Perkara ini terlarang karena
bertentangan dengan sunnah fitroh. Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Lima perkara termasuk fitrah: khitan, membersihkan bulu rambut
di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Bagi seorang
muslim atau muslimah tidak boleh membiarkan lima perkara tersebut melebihi 40 hari. Anas rodhiallohu anhu berkata, “Rosululloh memberi waktu kepada kami dalam mencukur kumis,
memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak boleh
dibiarkan melebihi 40 hari.” (HR. Muslim)
Perhiasan badan dan pakaian. Tato di badan juga mulai marak dilakukan oleh para wanita. Padahal tato
merupakan cara berhias jahiiyah yang dilaknat Alloh Ta’ala.
1. Pakaian
ketat. Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat:
(pertama) sekelompok kaum yang mereka mempunyai pecut seperti buntut sapi yang
dengannya mereka memukul manusia dan (kedua) para wanita yang berpakaian tetapi
telanjang, berjalan dengan berlenggak-lenggok, kepala mereka bagaikan punuk
unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak pula mendapati baunya
padahal bau surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
2. Keluar dengan aroma parfum. Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Seorang perempuan yang
mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau
harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi
dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa haditsini shohih).
Namun sayang, masih banyak wanita yang mengaku ahli Sunnah tapi
keluar masih tercium bau wangi semerbak darinya. Apakah ia tidak takut kepada
Allah Ta’ala melalui lisan NabiNya bahwa wanita yang melakukan hal itu disebut
sebagai pezina! Na’uzubillah
Perhiasan kaki. Adapun perhiasan kaki yang dilarang seperti: memakai sepatu tumit
tinggi, memakai gelang kaki yang ditampakkan, rok pendek, celana ketat,
transparan meskipun lebar. Saudariku kaum muslimah yang dirahmati Allah Ta’ala,
Apa artinya tampil “cantik” jika harus menanggung siksa di akhirat?
Mudah-mudahan Allah Ta’ala menyelamatkan kita para muslimah dari berbagai tipu
daya setan dalam berhias diri. Wallahua’lam. (Ummu Tsaqib Ash Shahafy)


0 Komentar