![]() |
| Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar saat berikan Materi acara OMOJ Forjim (Foto: Forjim) |
Jakarta, Tsaqofah.com – Pekerjaan menjadi jurnalis
merupakan kerja yang sangat mulia dengan menyampaikan informasi berita kepada
masyarakat. Karena wartawan harus memahami dan dibekali kode etik jurnalistik
(KEJ).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers
Ahmad Djauhar saat menjadi pembicara “pelatihan One Masjid One Journalist
(OMOJ) Angkatan ke delapan di Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur, Jakarta,
Sabtu (10/11). Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama
Forum Jurnalis Muslim
(Forjim) dengan Yayasan Darussalam Kota Wisata.
Djauhar mengatakan kerja-kerja
jurnalistik merupakan kerja mulia dengan menyampaikan informasi berita kepada
masyarakat.
“Kode etik mengatur 11 ketentuan menjadi
wartawan. Seluruh point tersebut merupakan kesepakatan bersama (konsensus)
lebih dari 50 asosiasi profesi jurnalis se-Indonesia. Maka itu, wartawan
diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW),” kata Djauhar.
"Karena pasca reformasi
berita-berita yang tidak jelas kebenarannya sangat berseliweran. Dan banyak
sekali yang langsung percaya. Penyakit ini bukan hanya di Indonesia, tapi juga
seluruh dunia mengalami hal yang sama," ujarnya.
"Kita harus berusaha mengambil dan
menyebarkan informasi yang baik dan bermanfaat. Bekerja sebagai wartawan, tidak
lepas dari kode etik jurnalistik. Nah, jika ada wartawan yang bermasalah dengan
kode etik, maka kami yang akan memediasi dengan pihak terkait," tambahnya.
Ia menjelaskan, Dewan Pers memiliki
peran untuk mediasi antara media yang bersangkutan dengan pihak yang merasa
dirugikan. Proses penyelesaian masalah tersebut dinamakan ajudikasi dan
mediasi.
"Kami selalu berharap diantara
kerja kami ada manfaatnya. Kita berharap kerja jurnalistik tidak mengandung
fitnah, agitasi dan mengadu-domba masyarakat," ujar dia.
Menurut dia, kelemahan wartawan saat ini
yaitu tidak mengedepankan verifikasi faktual. "Wartawan harusnya tidak
langsung percaya omongan orang. Wartawan harus skeptis. Apalagi kalau
menyangkut pihak ketiga," katanya.
Ia menandaskan, keberadaan Dewan Pers
adalah menjaga kemerdekaan Pers di Indonesia terjamin. Karena penguasa yang
berkuasa dimanapun keinginannya sama, dapat mengendalikan media. Menurutnya, dari
11 Negara se-Asean, hanya Indonesia saat ini yang menjamin kemerdekaan pers.
"Kami pernah mengalami represifitas pemerintah di Orde Baru. Itu ngeri sekali. Sangat menakutkan. Media yang dianggap berbahaya, langsung disikat. Saya berharap, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pers," ujarnya. (KMH)


0 Komentar