Oleh Nasihin
Masha (Pemerhati Masalah Sosial dan Politik)
Tsaqofah.com - Membangun
tradisi literasi di Indonesia mestinya lebih mudah. Begitu banyak warisan masa
lampau kepada generasi selanjutnya. Karya-karya tulis generasi terdahulu
terdokumentasikan relatif baik. Dari masa Hindu, Buddha, Islam, kolonial,
apalagi setelah kemerdekaan. Nah, tulisan ini hendak memberikan uraian singkat
dari warisan tulisan karya Zainal Abidin Ahmad (ZAA).
Riwayat
Singkat
Zainal Abidin
Ahmad lahir di Sulit Air, sekitar 80 km dari kota Padang, Sumatera Barat.
Sebagaimana pria Minang pada umumnya, ZAA juga besar di rantau. Ia merantau di
Medan, Singapura, Jakarta, Bandung, dan Amerika Serikat. Ia sulung dari empat
bersaudara dari pasangan Ahmad dan Sa’adiyah. Tentang riwayat ZAA ini bisa
dibaca pada tulisan Fisher Zulkarnain, dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung
yang berjudul Pemikiran Politik Islam Zainal Abidin Ahmad. Fisher mencatat
sedikitnya ada 30 judul buku yang ditulis ZAA. Tentang ZAA juga bisa dibaca
dari buku biografi yang ditulis Soebagyo IN, yang berjudul Riwayat Hidup dan
Perjuangan H Zainal Abidin Ahmad (1984). ZAA sendiri juga menulis otobiografi
yang berjudul Otobiografi; Riwayat Perintis Pejuang Kemerdekaan (1979).
Ia lahir pada 11
April 1911 dan meninggal di usia 72 tahun pada 1983. Sebagai seorang otodidak,
ia menguasai Bahasa Inggris, Belanda, dan Arab. Ia pernah dipenjara Belanda
selama enam bulan karena koran Panji Islam yang ia dirikan berisi anti kolonial
dan memuat tulisan-tulisan para pejuang seperti Sukarno, Hatta, dan lain-lain.
Sebetulnya ia bisa terhindar dari kasus itu karena ia bukan penulisnya, namun
sebagai pengelola media itu ia mengajukan diri sebagai yang bertanggung jawab.
ZAA menempuh
pendidikan dasarnya di kampungnya di sekolah Belanda Hollandsch Inlandsche
School, lalu melanjutkan pendidikan menengahnya di Sumatera Thawalib, Padang
Panjang. Ia sebetulnya ingin masuk sekolah Belanda lagi tapi ditolak karena
masalah diskriminasi. Ia dikenal cerdas. Saat sekolah dasar ia langsung
ditempatkan di kelas 2 dan selalu ranking 1. Pendidikannya di Sumatera Thawalib
diselesaikan dalam 5 tahun dari semestinya 7 tahun.
Di Sumatera
Thawalib ia diajarkan tentang pemikiran-pemikiran besar dari Muhammad Abduh,
Jamaluddin Al Afghani, dan Rasyid Ridha. Thawalib memang dikenal sebagai
pendidikan kaum pembaharu dan berpikiran maju. Setelah lulus ia mengajar di
Thawalib untuk kelas 6 dan kelas 7 dengan mengajarkan pemikiran Ibnu Khaldun
dari bukunya Muqaddimah (sebuah karya klasik dalam ilmu sosial) maupun buku
Lothrop Stoddar The New of Islam (yang kelak di era demokrasi terpimpin oleh
Sukarno diminta untuk diterjemahkan dengan judul Dunia Baru Islam). Saat
sekolah di Thawalib ia satu bangku dengan A Malik Ahmad, seorang yang kelak menjadi
tokoh penting dan politisi PPP yang liat di masa Orde Baru.
Karena di
daerah terkena banyak larangan – termasuk mengajar, ia merantau ke Medan dan
giat menulis. Tulisannya banyak dimuat di majalah as-Siyasah di Solo. Ia
menggunakan nama samaran agar tak dicurigai Belanda, dengan nama Zamrodj. Ini
adalah nama inisial. Zam dari hurf Z dalam Bahasa Arab. Rodj adalah kependekan
nama istrinya Rohana Djamil. Di Medan ia belajar jurnalistik dari wartawan top
Djamaludin Adinegoro yang istrinya asli dari Sulit Air.
Dari
keuntungannya dari buku yang ia tulis dan berjudul Senjata Hidup, ia mendirikan
koran Panji Islam. Sukses mendirikan koran Panji Islam, ia kemudian menerbitkan
majalah Al Manar, Dunia Pengalaman, dan Pustaka Islam. Semuanya tetap terbit
hingga datangnya Jepang. Kontrol yang ketat dari Jepang, membuat ia menutup
semua penerbitannya. Ia lalu hijrah ke Singapura. Ia bekerja di koran Fajar
Asia.
Setelah
Indonesia merdeka, ia kembali ke Tanah Air dan bergabung dengan Masyumi.
Aktivitasnya di organisasi sudah ia lakukan sejak muda. Di Sulit Air ia menjadi
pemimpin Organisasi Permusyawaratan Islam. Selain itu pada 1930an ia aktif di
Partai Syarekat Islam dan Persatuan Muslimin Indonesia.
Setelah
kemerdekaan, ia terjun ke politik. Ia diangkat sebagai anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat, parlemen di awal kemerdekaan. Ia juga terpilih menjadi anggota
Konstituante dan kemudian menjadi salah satu wakil ketua
fraksi Masyumi
di Konstituante. Ia juga menjadi wakil ketua DPR. Dalam dunia jurnalistik ia
mendirikan organisasi Wartawan Muslimin Indonesia. Ia juga bergabung di media
Berita Melayu, Pemandangan, dan Abadi.
Di era Orde
Baru, ZAA tak lagi ikut politik, bahkan sejak pembubaran Konstituante ia tak
lagi banyak berkiprah dalam dunia politik. Di era setelah G30S/PKI itu ia
kembali ke dunia asalnya: terjun ke dunia pendidikan. Ia terlibat di
Universitas Islam Sumatera Utara, Medan. Ia juga mendirikan Sekolah Tinggi
Dakwah dan Publisistik Thawalib dan Universitas Ibnu Khaldun. Keduanya di
Jakarta. Ia ikut mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Ia pernah menjadi
rektor di Perguruang Tinggi Ilmu Alquran. Gelar profesornya diraih di Institut
Ilmu Alquran.
Buku-buku ZAA
ZAA adalah
seorang penulis yang produktif. Ia tak hanya menulis di media massa atau menulis
makalah yang pendek tapi justru ia penulis buku yang produktif. Saking
produktifnya menulis buku, belum ada yang berminat mengumpulkan tulisan-tulisan
pendeknya di media massa atau makalahnya di seminar atau pidato-pidatonya di
Konstituante maupun selaku rektor. Mungkin orang-orang sudah merasa cukup
dengan pikiran-pikirannya yang dituangkan dalam bentuk buku. Sekadar
perbandingan, buku-buku M Natsir, Nurcholish Madjid, maupun Gus Dur umumnya
berasal dari tulisan di media massa, makalah seminar atau perkuliahan, ataupun
dari pidato. Dari tiga orang itu, hanya Nurcholish yang pernah menulis buku
secara khusus, sebuah buku yang relatif tipis yang berjudul Indonesia Kita.
Dari
perbandingan ini, kita bisa melihat keseriusan seorang ZAA dalam merumuskan dan
menuangkan pemikirannya. Perhatian ZAA sangat beragam, namun yang paling
menonjol adalah pemikirannya tentang ide kenegaraan. Buku-bukunya tersebut
berjudul Membentuk Negara Islam (1955); Negara Utama (Madinatul Fadilah), Teori
Kenegaraan dari Sarjana Islam Al Farabi (1958); Piagam Nabi Muhammad SAW,
Konstitusi Negara Tertulis yang Pertama di Dunia (1973); Negara Adil Makmur
Menurut Ibnu Siena (1974); Konsepsi Negara Bermoral Menurut Al Gazali (1975);
Ilmu Politik Islam; Konsepsi Politik dan Ideologi Islam (Ilmu Politik Islam
II); Sejarah Islam dan Umatnya Sampai Sekarang (Ilmu Politik Islam III/1977);
dan Badan Eksekutif Negara. ZAA juga menulis biografi pemikir-pemikir besar
Islam seperti Imam Bukhori, Imam Al Ghazali, Ibnu Sina, dan Ibnu Rusyd. Pada
tahun 2001, buku Membentuk Negara Islam diterbitkan lagi oleh penerbit Pustaka
Iqra, Yogyakarta, dengan judul [membangun] Negara Islam. Buku Piagam Madinah
juga diterbitkan ulang oleh penerbit Kautsar.
Banyak cerdik
pandai Indonesia yang menuangkan gagasannya tentang politik dan kenegaraan,
seperti Natsir, Cak Nur, Gus Dur, Munawir Sjadzali, MS Mintaredja, Musdah
Mulia, Bachtiar Effendi, Fachry Ali, Azyumardi Azra, Kuntowijoyo, A Syafii
Maarif, M Amien Rais, dan lain-lain. Di antara nama-nama itu yang menulis khusus
berbentuk buku adalah Cak Nur (Indonesia Kita), Sjadzali (Islam dan Tata
Negara), Mintaredja (Masyarakat Islam dan Politik di Indonesia serta Islam dan
Politik, Islam dan Negara di Indonesia), Mulia (Negara Islam, Pemikiran Politik
Husain Haikal), Effendi (Islam dan Negara).
Juga layak dicatat dua nama yang
walau tak dikenal sebagai pemikir kenegaraan, tapi menulis soal itu, yaitu Ali
Hasjmy (Di Mana Letaknya Negara Islam) dan TM Hasbi Ash Shiddieqy (Ilmu
Kenegaraan dan Fiqih Islam). Kita juga patut mencatat buku KH Moenawar Chalil,
politisi dan ulama di masa lalu yang produktif menulis buku keagamaan seperti
Hasbi, yang menulis buku tipis Kepala Negara dan Permusyawaratan Rakyat Menurut
Ajaran Islam. Masdar Farid Mas’udi juga menulis buku Syarah Konstitusi.
Dari data itu
terlihat produktivitas ZAA dibandingkan dengan yang lain-lain. Bagaimana dengan
kualitasnya? Dari segi penulisan, buku-bukunya enak dibaca. Lancar dan
mengalir. Khas gaya jurnalis. Referensinya kuat. Ia kaya dengan khazanah
pemikiran Islam maupun Barat, dari era klasik maupun modern, dari Bahasa Arab,
Inggris, Prancis, Jerman. Dalam buku Membentuk Negara Islam, ia mencantumkan 66
buku sebagai referensinya. Ini suatu jumlah yang lumayan banyak.
Di
buku-bukunya yang lain pun selalu ia mencantum daftar referensi buku. ZAA
adalah seorang otodidak. Pendidikan tertingginya adalah di Thawalib, Padang
Panjang. Karena itu cara menuangkan pemikirannya lebih mengikuti alur
jurnalistik. Namun hal itu tak mengurangi kualitas pemahaman dan kualitas gagasannya.
Dalam buku-bukunya ia tak pernah mencantumkan gelar pendidikan, karena memang
tak punya. Ia cukup menulis H di depan namanya. Haji.
*Gagasan Inti
ZAA*
Dengan membaca
buku-bukunya, kita akan sampai pada kesimpulan bahwa ZAA memiliki pemikiran
yang progresif dan modern. Ini khas hasil didikan Thawalib. Sekolah ini
diinspirasi oleh gagasan Jamaluddin Al Afghani dan Muhammad Abduh tentang
modernisasi di dunia Islam. Karena itu, murid-murid Thawalib sangat lekat
dengan pemikiran keduanya. Mereka tak hanya menguasai khazanah pemikiran Islam
yang progresif tapi juga tak ada beban terhadap gagasan-gagasan Barat. Warna
pemikiran ZAA sangat kental dengan dasar-dasar dan inti ajaran Islam yang
dipadukan dengan gagasan-gagasan Barat tentang sains dan demokrasi. Kemunduran
Islam selama “1.000 tahun” harus dijawab dengan sains dan perjuangan politik.
Dalam konteks itu pulalah gagasan tentang ‘negara Islam’ diletakkan.
Sebagai orang
yang tertarik membahas konsep politik dari perspektif khazanah warisan Islam –
walau tetap dipadu dengan khazanah Yunani dan Barat pada umumnya – ZAA memiliki
warna kuat sebagai pemikir yang moralis dan religius. Fisher pun menyebut ZAA
sebagai ulama, bukan politisi. Tak heran jika ZAA lebih tertarik mengulas
Siyasatul Akhlaq (al-Ghazali) daripada Siyasah Syar’iyah fi Ishlah ar-Ra’i wa
ar Ra’iyah (Ibnu Taimiyah) maupun al-Ahkam al-Shultaniyah (al-Mawardi). Dua
nama terakhir ini lebih sering disebut orang dalam hal mengulas tentang
prinsip-prinsip bernegara dalam Islam.
Bahkan buku
Ibnu Taimiyah tersebut banyak diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh
banyak penerbit. Namun ZAA justru lebih tertarik pada al-Ghazali, figur yang
lebih dilekatkan dengan ide-ide sufistik. Ini makin menegaskan soal
ketertarikan ZAA lebih pada substansi daripada wadah dan aspek formal lainnya.
Dalam buku Konsepsi Negara Bermoral, ZAA mengurai gagasan al-Ghazali tentang
“negara bermoral”, yang ia sebut mengandung lima konsepsi moral: saling
tergantung, perpaduan sains dengan agama dan akhlak, etika politik, akhlak
kepala negara, dan akhlak hubungan internasional.
Buku Negara
Adil Makmur sebetulnya merupakan respons terhadap klaim golongan marxis
terhadap konsepsi “adil dan makmur”. Hal ini terkait dengan cita-cita Indonesia
tentang negara adil dan makmur sebagaimana banyak dipidatokan. Konsepsi negara
adil dan makmur ini juga lekat dengan alam pikiran Jawa tentang Ratu Adil.
Seusai Perang Dunia II, negara-negara yang baru lahir selalu mencita-citakan
tentang negara adil makmur.
Memang, kaum marxis banyak menginspirasi dunia
dalam melawan kolonialisme saat itu. Kolonialisme yang merupakan buah dari
kapitalisme mendapat antitesisnya dalam marxisme. Namun di dunia Islam,
cita-cita kemerdekaan juga mendapat legitimasi dari perjuangan agama karena
kolonialisme identik dengan negara-negara yang penduduknya beragama Kristen.
Apalagi kolonialisme awal dimulai oleh jargon Gold, Glory, Gospel.
Kolonialisme
awal datang beriringan antara eksploitasi ekonomi dan juga penyebaran agama.
Sedangkan marxisme hanya melawan kolonialisme ekonomi. Dalam konteks itulah ZAA
perlu meluruskan bahwa cita-cita adil dan makmur juga memiliki dasar dalam
perjuangan Islam.
ZAA mengakui
bahwa adil dan makmur adalah soalan ekonomi. Hal itu kemudian ia rujuk dalam
tarikh Islam. Dimulai sejak masa Madinah antara Anshor yang kaya dan Muhajirin
yang tak memiliki apa-apa. Pemaduan politik kenegaraan dengan perwujudan adil
dan makmur dalam Islam adalah fakta yang ada dari awal – ZAA menyebutnya
intervensi negara dalam distribusi ekonomi untuk mewujudkan adil dan makmur.
Sejak masa Rasul hingga khalifah kedua, hal itu tertib dilakukan.
Namun pada
khalifah ketiga ia sebut negara tak lagi melakukan intervensi. Dari situlah
pemberontakan lahir. Tarik menarik soal hadir dan absennya negara dalam
mengintervensi distribusi ekonomi ini merupakan bagian dari sejarah Islam. Hal
itulah yang kemudian menjadi perhatian Ibnu Sina untuk merumuskan konsepsi
Negara Adil Makmur.
Dalam Konsepsi
Negara Bermoral, ZAA memulai dengan pendapat Aristoteles seperti ditulis dalam
buku Politeia dan Nicomachean Ethics, dilanjutkan dengan pemikiran St Augustine
dalam Civitate Dei, lalu Thomas Aquinas dengan Summa Theologiae dan Summa
Contra Gentiles, bahkan hingga Martin Luther dan Calvin. Dalam Negara
Adil Makmur, ZAA memulainya dengan Plato. Dengan mengurai pemikiran Ibnu Sina,
ZAA mencatat 12 prinsip untuk mencapai negara adil makmur. Di antaranya adalah
manusia sebagai makhluk sosial, pengakuan adanya hak milik pribadi,
perlindungan dan rasa aman, kesetaraan pria dan wanita, pemilihan kepala
negara.
Namun magnum
opus ZAA adalah buku Membentuk Negara Islam. Di buku inilah ia mengemukakan
gagasannya secara utuh. Jika menilik buku-buku yang ia tulis secara kronologis,
maka kita akan menemukan bahwa ZAA memulai dari kesimpulan lalu membuat rinciannya.
Kesimpulannya adalah tentang isi negara Islam tersebut. Lalu buku-buku
selanjutnya menjelaskan tentang kelengkapan gagasan sebelumnya, mengisi
ruang-ruang yang ada seperti tentang moralitas bernegara dan prinsip adil
makmur dalam bernegara.
Lalu apa yang
ia maksud dengan negara Islam? Inilah diskusi panjang yang terus diulas hingga
kini. Fisher Zulkarnain menyimpulkan bahwa ZAA berpendapat “negara Islam tidak
semestinya menonjolkan nama Islam sebagai dasar, tetapi yang lebih penting
adalah penerapan nilai Islam itu sendiri yang bersifat universal”. Selain itu,
kata Fisher, walau ZAA ikut memperjuangkan Islam sebagai dasar negara di dalam
Konstituante, tapi ZAA “lebih rasional” daripada “emosional”.
Kata Fisher,
ZAA berpendapat bahwa “negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila sudah
mengandung unsur Ketuhanan Yang Maha Esa. Karenanya, nilai-nilai keislaman
sudah masuk di dalamnya”. Itulah kesimpulan Fisher. Fisher juga memasukkan ZAA
sebagai ulama, bukan politisi.
Bagi ZAA,
negara Islam bukanlah cita ideal yang utopis dan sulit dijangkau. “Dia bukanlah
barang yang jauh dari kita, dari tiap-tiap kemanusiaan, tetapi dia sangat dekat
sekali, berada di dalam diri setiap orang yang baik yang mengharapkan damai dan
aman bagi seluruh dunia,” katanya. Dengan demikian, sudah menjadi tugas kita
untuk “mendekatkan segala cita-cita negara Islam kepada hati masing-masing
yakyat”.
Bagi ZAA dengan
cara itu maka Islam menjadi rahmatan lil ‘alamin dan terwujudnya baldatun
thayyibatun wa rabbun ghafur – rahmat bagi semesta serta negeri yang baik dan
penuh ampunan Tuhan. Dengan cara itu maka negara Islam tak lagi dicurigai dan
ditakuti oleh pihak-pihak di luar Islam, takut digencet dan diperkosa hak
asasinya.
Melalui narasi
seperti itu, ZAA menilai negara Republik Indonesia – seperti yang ia lihat pada
1956 saat buku itu ditulis – mempunyai cukup syarat-syarat untuk mencapai
cita-cita negara Islam. Bahkan, katanya, “jauh lebih mencukupi untuk menjadi
negara Islam daripada negara-negara yang menamakan dirinya negara Islam”. Ia
kemudian menunjuk negara Arab Saudi, Turki, dan Yaman. Saudi berbentuk monarki,
Turki merupakan negara sekular, dan Yaman tak memiliki konstitusi.
Bagi ZAA,
ciri-ciri seperti yang dimiliki tiga negara itu bukanlah termasuk negara Islam,
karena tak sesuai ajaran Islam. Kendatipun Saudi mengaku dirinya sebagai negara
Islam. “Walaupun negara-negara itu menamakan dirinya negara Islam tetapi
tidaklah mempunyai sifat-sifat yang diajarkan oleh Islam,” katanya.
Lalu apa ukuran
yang dibuat ZAA untuk menilai sebuah negara sebagai negara Islam. Pertama,
negara itu harus memiliki dasar-dasar pokok yang asasi. Dasar-dasar pokok itu
adalah amanah, keadilan, ketuhanan, dan kedaulatan rakyat. Menurutnya, hampir
keempat dasar ini tercantum di dalam dasar negara Pancasila. Kedua, sifat-sifat
negara yang melekat pada negara tersebut. Sifat-sifat itu adalah negara
berdaulat, negara agama, negara hukum, negara konstitusi, negara musyawarah,
negara parlementer, negara republik, dan negara perdamaian. Sifat-sifat negara
yang sesuai ajaran Islam ini hampir seluruhnya dimiliki oleh negara Indonesia.
Dari delapan itu hanya satu yang ia nilai masih kurang yaitu negara agama.
Namun ini pun sudah ada dasarnya di dalam konstitusi yaitu Negara Berdasar atas
Ketuhanan YME.
Menilik pada
kecukupan syarat-syarat itu, ZAA sampai pada kesimpulan bahwa negara Republik
Indonesia cukup dijadikan batu loncatan atau jembatan emas untuk mewujudkan
negara Islam di Indonesia. “Negara Islam tidak harus digantungkan kepada “nama”
atau kepada “rumusan” dan tidak boleh digambarkan terlalu jauhnya sehingga
menimbulkan kesan seolah-olah negara yang kita miliki sekarang tidak cukup
syarat-syaratnya,” katanya. ZAA menegaskan bahwa “ideologi negara Islam
bukanlah masalah formalitas, tetapi ia adalah masalah isi dan dasar yang
dipakai serta cita-cita yang didukung oleh negara itu”.
Menurutnya,
negara Republik Indonesia mempunyai syarat-syarat yang cukup untuk mencapai
cita-cita negara Islam. Setelah Indonesia ia sebut sudah cukup syarat untuk
disebut sebagai negara Islam, lalu apa yang ia maksud dengan cita-cita negara
Islam? ZAA tak cukup menguraikan apa yang ia maksud dengan cita-cita negara
Islam, namun secara implisit ia menekankan masalah rahmatan lil ‘alamin dan baldatun
thayyibatun wa rabbun ghafur. Di dalamnya mengandung pengertian tentang tata
kelola bernegara yang mewujudkan tujuan-tujuan bernegara dan sekaligus menjamin
kehidupan beragama. Hal ini bisa dipahami dengan membaca bukunya yang lain
tentang Konsepsi Negara Bermoral dan Negara Adil Makmur.
Pandangan ZAA
yang lebih menekankan masalah isi daripada masalah wadah dan formalitas maka
hal itu mengingatkan pada gagasan Cak Nur, Gus Dur, dan Sjadzali. Bahkan dalam
hal isi ini, Sjadzali yang mengalami duduk di pemerintahan memiliki kesempatan
untuk mewujudkannya dalam isu-isu spesifik tentang keagamaan, yaitu kodifikasi
hukum Islam ke dalam hukum nasional seperti masalah perkawinan, waris, zakat,
wakaf, dan sebagainya. Demikian pula tentang kebebasan beragama.
Namun ZAA tak
pernah berbicara soal itu, ia lebih menekankan ihwal etika bernegara dan
mewujudkan pemerataan ekonomi. Tak heran, jika banyak sekali gagasan-gagasan
ZAA yang mendahului zamannya seperti memilih nonmuslim dalam pemilu. Jadi, bagi
ZAA, negara Islam bukan soal nama, rumusan, dan formalitas, tapi soal isi,
dasar, dan cita-cita mulia sebuah negara. Namun satu hal yang akan selalu
kontroversial adalah pentingnya negara mengakui agama alias religiusitas. Ini
pun tak otentik Islam atau tak otentik Indonesia, karena ini juga bisa dilacak
pada pemikiran St Augustine dan Thomas Aquinas.
end


0 Komentar