| |
| Ilustrasi |
RUU yang tujuannya mengkriminalkan pemboikotan Israel itu
gagal lolos di Senat AS sejauh ini, tetapi upaya tampaknya akan terus
berlanjut. Demikian Ahram Online melaporkan, Jumat (18/1).
Pada Senin, 14 Januari, Kongres AS memilih untuk memblokir
RUU yang mengkriminalkan tindakan boikot Israel dan permukiman Israel di
Wilayah Pendudukan Palestina. Itu upaya kali ketiga oleh pihak-pihak
yang pro-Israel berusaha meloloskan RUU semacam ini sejak Kongres yang
baru terpilih bersidang pada 3 Januari.
“UU Memperkuat Keamanan Amerika Serikat di Timur Tengah (Strengthening America’s Security in the Middle East Act of 2019)”
adalah bagian pertama dari undang-undang yang diperkenalkan oleh
Senator Partai Republik Marco Rubio pada hari ke-12 penutupan sebagian
pemerintah AS yang dimulai pada 22 Desember dan memengaruhi 800.000 pekerja sektor publik di Amerika Serikat.
Sebelumnya, pada 8 Januari, RUU itu diblokir oleh suara mayoritas 56-44, dan diblokir lagi pada 11 Januari oleh 53-43 dan untuk ketiga kalinya pada hari Senin (14/1) dengan hasil 50-43 suara.
Alasan langsung RUU itu diblokir adalah karena senator
telah menolak untuk mengesahkan undang-undang apa pun sebelum mengakhiri
penutupan pemerintah AS yang telah menjadi terpanjang dalam sejarah.
Pengkritik RUU itu mengatakan waktunya mengirim pesan
penting tentang prioritas legislatif dari Senat Republik dan melanggar
Konstitusi AS.
Sudah ada 26 negara bagian AS yang telah mengeluarkan
undang-undang yang mengkriminalkan pelaku boikot Israel. Namun,
pengadilan federal di Arizona dan Kansas memblokir aturan itu di tingkat
negara bagian dengan mengutip pelanggaran Amandemen Pertama di bawah
Konstitusi AS dan hak kebebasan berbicara.
Pada Januari 2018, hakim federal Daniel Crabtree memblokir undang-undang negara bagian Kansas Juli 2017 yang melarang kontraktor negara bagian itu berpartisipasi dalam boikot terhadap Israel.
Gugatan itu diajukan oleh American Civil Liberties Union
(ACLU) atas nama Esther Koontz, pelatih kurikulum matematika dan sains
di sekolah umum Wichita.
ACLU telah berada di garis depan dalam upaya melindungi hak
Amandemen Pertama di bawah ancaman dengan diberlakukannya undang-undang
boikot anti-Israel di lebih dari setengah negara bagian AS.
Tiga belas negara bagian saat ini sedang mempertimbangkan
undang-undang boikot anti-Israel yang serupa, dengan tren yang
mengindikasikan upaya untuk mengurangi dampak BDS di AS yang
terinspirasi oleh dan dimodelkan pada gerakan anti-apartheid melawan
pemerintahan rasis Afrika Selatan pada 1970-an dan 1980-an.
Pada bulan September, pengadilan federal lain memblokir
hukum yang sama di Arizona. Hakim Pengadilan Distrik AS Diane J Humetewa
menulis bahwa “pembatasan kemampuan seseorang untuk berpartisipasi
dalam seruan bersama untuk menentang Israel tanpa diragukan membebani
ekspresi terlindungi dari perusahaan yang ingin terlibat dalam boikot
semacam itu.”
“Jenis tindakan kolektif yang ditargetkan oleh
(undang-undang) secara khusus berimplikasi pada hak berkumpul dan
berserikat yang digunakan orang Amerika dan Arizon‘ untuk membawa
perubahan politik, sosial dan ekonomi,” tambahnya.
Pada bulan Desember 2019, ACLU
mengajukan gugatan di Texas untuk menantang undang-undang negara bagian
yang mengharuskan kontraktor pemerintah menyatakan bahwa mereka tidak
terlibat dalam boikot terhadap Israel atau wilayah yang dikontrol oleh
Israel.
Undang-undang, yang mulai berlaku pada 2017,
digugat oleh ACLU atas nama empat warga Texas yang dipaksa berdasarkan
hukum untuk memilih antara menandatangani sertifikasi atau melepaskan
peluang profesional dan kehilangan pendapatan, kata ACLU dalam sebuah
pernyataan.
“Gugatan ini tentang hak-hak Amandemen Pertama yang
mendasar, yang melindungi kita semua agar pemerintah tidak menggunakan
kekuatannya untuk memaksa kita memilih satu sisi atau lainnya dalam
debat publik,” kata Edgar Saldivar, seorang pengacara staf senior untuk
ACLU di Texas.
Kasus lain diajukan di Texas sekitar waktu yang sama dan di Maryland awal bulan ini.
“Undang-undang ini, yang dijamin akan memicu gugatan hukum
di pengadilan, membuang waktu pengadilan dan uang pembayar pajak,” tulis
Lara Friedman, presiden Foundation for Middle East Peace, di akun
Twitter-nya minggu ini.

0 Komentar