Mata Asu
Rasisme Zionis didasarkan atas dasar diskriminasi antara
masyarakat dan manusia dan mengarah pada penggunaan kekerasan dan terorisme
untuk memaksakan supremasi, hegemoni dan kepentingannya atas orang lain.
Zionisme telah tertanam kuat di dalam benak orang-orang Yahudi
bahwa mereka adalah bangsa pilihan Tuhan serta ras paling murni, paling cerdas
dan bangsa kelas elit di antara manusia. Palestina adalah bagian tanah air Arab
dari Nil sampai ke Efrat adalah bidang yang vital bagi Zionisme dan
"Israel".
Zionisme menurunkan rasismenya dari Yahudi dan rasisme di Eropa,
di mana para pendiri Zioniesme dipengaruhi oleh rasisme di Jerman. Mereka
mengadopsi argumen dari filsuf Jerman Friedrich Nietzsche tentang superioritas
Arya dan mereka mengganti Arya dengan Yahudi. Mereka mencalup Zionisme dengan
rasisme, diskriminasi rasial, dan koloni permukiman dengan memanfaatkan agama
Yahudi.
Undang-undang rasis Israel subtansinya diilhami oleh tiga elemen:
agama Yahudi, Zionisme serta prinsip-prinsip dan konsep liberalisme. Yang
berasal dari ajaran Taurat dan Talmud, serta dari prinsip-prinsip dan ide-ide
Zionisme agar diterapkan pada setiap non-Yahudi, yakni Arab, dalam rangka untuk
mewujudkan proyek Zionis di tanah air Arab.
Rasisme dalam pemikiran Zionis
Tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa "Israel", secara
politik, sosial dan hukum, adalah model negara dan masyarakat rasis. Sehingga
berlaku padanya secara akurat definisi dan aplikasi dari teori-teori rasisme.
Di mana buku-buku agama Yahudi dipenuhi sejumlah besar model rasisme, terutama
hal ini nampak secara mencolok dalam sikapnya teradap orang lain, yaitu orang
non-Yahudi (goyim). Di mana hukum Yahudi dan ajarannya menyerukan kepada
"halakhah" atau diskriminasi antara orang Yahudi dan non-Yahudi di
semua bidang kehidupan.
Dan manifestasi rasisme mendapatkan ancaman dari orang yang
menilai Yahudi sebagai nasionalme dan agama di waktu yang sama, dan
disandarkannya gerakan Zionisme pada akar agama Yahudi dalam seruannya untuk
menempati tanah Palestina, dan melalui penegasan pada hak agama dan hak
historis di "Tanah Israel". Diskriminasi antara Yahudi dan non-Yahudi
juga diwujudkan dalam bentuk yang paling serius, dengan menghormati nyawa orang
Yahudi dengan imbalan mengabaikan nyawa non-Yahudi (terutama Palestina).
Demikian juga, kekurangan dalam spirit demokrasi dan eskalasi yang
terus berkembang dalam mentalitas rasisme, tidak cukup untuk keduanya
mendapatkan tempat bernafas di Arab, tetapi keduanya menarik dirinya pada semua
Yahudi "kulit berwarna" non-Barat, dari timur atau Ethiopia juga.
Sampai-sampai orang meyakini bahwa Yahudi Ashkenazi adalah mereka yang dimaksud
dengan Yahudi itu sendiri, bukan yang lain. Di masa lalu, terkenal ungkapan
Golda Meir yang mengatakan bahwa orang Yahudi adalah orang yang berbicara bahasa
Yiddish, yang hanya Yahudi Barat saja.
Manifestasi rasisme
Penetrasi rasisme dan kebencian terhadap Palestina dan Arab di
antara masyarakat Israel, pemerintah resmi dan dalam undang-undang Knesset
muncul dengan jelas dalam banyak praktek dan undang undang. Praktek-praktek
rasisme Zionis terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza dalam
diringkas dalam 12 poin penting sebagai berikut:
1). Pendudukan, di mana pendudukan Israel terhadap tanah
Palestina ini melanggar semua konvensi internasional yang diakui bahkan oleh
sekutu utamanya.
2). Perampasan tanah.
3). Permukiman-permukiman Yahudi.
4). Jalan-jalan Bypass, yang mewakili diskriminasi rasial
secara jelas, tidak berbeda dari apa yang terjadi Afrika Selatan di mana
pendudukan Eropa
5. Checkpoint-checkpoint dan penutupan-penutupan. Yang
jumlahnya ratusan, dirancang untuk mempermalukan manusia (Paestina) lebih dari
apapun.
6. Tembok pemisah rasial, yang telah diputus oleh
Pengadilan Internasional di Den Haag pada tahun 2004 bahwa tembok tersebut secara
jelas melanggar hukum internasional.
7). Perampasan al-Quds atau Yerusalem, di mana upaya
Zionis untuk melakukan yahudisasi al-Quds secara budaya dan demografi terus
menerus tanpa henti!
8). Air, di mana "Israel" menguasai hampir 83%
dari sumber air Palestina di Tepi Barat, tidak jauh berbeda antara peta
permukiman Zionis di Tepi Barat dari peta air Tepi Barat.
9). Penahanan dan penyiksaan, yang dilakukan secara
melanggar Konvensi Jenewa yang ditandatangani oleh "Israel" sendiri.
10). Menghancurkan rumah-rumah.
11). Kebrutalan militer, tidak hanya sebatas pembunuhan
anak-anak dengan darah dingin, berupa kejahatan-kejahatan lain jarang korbannya
jarang didokumentasikan.
12). Fragmentasi Palestina, di mana seetiap orang yang
melihat ke seluruh tanah Palestina akan menyaksikan peta Palestina yang nampak
terfragmentasi menjadi pulau-pulau yang terpisah berjauhan dari masyarakat
Palestina, tidak ada yang menghubungkannya kecuali beberapa jalan pintas dengan
pos-pos pemeriksaan yang dikendalikan oleh tentara Zionis.
UU Rasis yang Paling Menonjol
Antara tahun 1948 dan 1953, otoritas penjajah Israel telah
mengadopsi banyak undang-undang rasis anti orang Arab. Tren ini berlanjut
sampai hari ini. Maka rasisme dan diskriminasi rasial telah menjadi pendekatan
hukum yang konsisten dan praktik-praktek yang dilakukan Israel, terutama
pemerintah Netanyahu, adalah pemerintahan yang paling rasis di Israel.
UU Kewarganegaraan
Pada 28 Juli 2008, Knesset meratifikasi UU Kewarganegaraan, yang
memungkinkan pncabutan kewarganegaraan sebagai akibat dari "tindakan yang
melanggar kesetiaan kepada negara". Definisi pelanggaran dalam istilah ini
sangat luas, termasuk tinggal di 9 negara Arab dan Islam, yang ditentukan oleh
UU tersebut, atau di Jalur Gaza. Undang-undang ini juga dapat mencabut
kewarganegaraan tanpa penetapan tuntutan pidana sebelumnya atas
"pelanggaran kesetiaan kepada negara."
UU Nakba
Adapun Hukum Nakba, adalah UU yang melarang pendanaan untuk
lembaga-lembaga publik yang dianggap secara terbuka menentang pembentukan
negara Yahudi atau kegiatan yang "menyangkal keberadaan Israel sebagai
negara Yahudi dan demokratis." Yakni tidak menyangkal keberadaan Israel
secara umum, namun yang tidak mengakui Israel sebagai negara Yahudi.
UU Kebangsaan Israel
Undang-undang ini memberi wewenang kepada pengadilan untuk menarik
kewarganegaraan dari siapa pun yang dihukum karena melanggar keamanan negara,
dan mengharuskan sumpah bagi orang-orang yang memegang kantu identitas Israel
akan keyahudian negara Israel, yang memberikan wewenang kepada pengadilan untuk
menarik kartu identitas orang-orang Arab yang tidak menerima kewajiban sumpah
tersebut dan mengusir mereka dari tanahnya.
UU Pengambilalihan Tanah
Sebelum deklarasi Negara Israel, penjajah Zionis tidak memiliki
lebih dari 5,5% dari tanah Palestina. Prediksi paling tinggi, tanah yang
dimiliki Yahudi tidak melebihi 8% . Namun, berkat penyitaan lahan dan
pengambilalihan tanah, kini mereka memiliki lebih dari 93% dari tanah
Palestina.
UU Larangan Adzan
Komite Menteri Israel tentang Perundang-undangan telah membahas
RUU untuk melarang penggunaan pengeras suara di semua masjid, serta
"memberi wewenang kepada Menteri Dalam Negeri Israel untuk mengizinkan
kumandang adzan di tempat-tempat yang dianggapnya cocok."
UU Pemberian Makan Paksa untuk Tawanan yang Mogok Makan
Ini adalah salah satu UU paling berbahaya yang mengancam kehidupan
para tawanan yang mogok makan, yang merupakan bentuk penyiksaan dan perilaku
tidak bermoral, dan bertentangan dengan norma-norma profesional dan medis.
UU untuk Perberat Hukuman pada Anak-anak Pelempar Batu
UU ini memberikan kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman penjara 10
tahun pada anak-anak yang melakukan pelemparan batu.
UU Pengadilan Anak-Anak di Bawah 14 Tahun
Dalam UU ini disebutkan bahwa pengadilan dapat menghukum anak-anak
yang
berusia 12 tahun, namun hukuman penjara secara konkrit dimulai
setelah usia 14 tahun, dan sebelum anak-anak tersebut mencapai usia tersebut
mereka dikirim untuk rehabilitasi tertutup.
UU "Terorisme"
Komite Menteri tentang Perundang-undangan di pemerintahan sayap
kanan Israel telah meratifikasi RUU yang disebutkan di atas, menetapkan bahwa
tahanan yang divonis lebih dari sekali seumur hidup tidak dapat dibebaskan
kecuali setelah 40 tahun berada di dalam penjara.
Cara Menghadapi
Tidak diragukan lagi bahwa ada tanggung jawab besar yang dipikul
oleh pimpinan Otoritas Palestina yang berhasil membuat Negara Palestina
mendapatkan posisi sebagai anggota pemantau dari badan PBB dalam menghadapi
rasisme Zionis, karena mereka dapat mengambil keuntungan dari posisi tersebut
dengan menegaskan bahwa tanah negara Palestina sedang diduduki dan dijajah.
Karena itu rakyat Palestina harus melawan pendudukan dan penjajahan. Sebab
tidak cukup menuntut masyarakat internasional untuk melaksanakan resolusi-resolusi
sah internasional terkait dan berangkat ke Pengadilan Pidana internasional
untuk menuntut penjajah Zionis atas kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat
Palestina dan terus meningkat secara serius.
Sikap Internasional
Rasisme Zionis dan Israel ini bertentangan dengan tujuan-tujuan
Piagam PBB dan prinsip-prinsip, bertentangan dengan hukum internasional dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, bertentangan dengan Konvensi
Internasional tentang larangan pemusnahan umat manusia dan Deklarasi PBB tentang
penghapusan diskriminasi rasial dalam segala bentuknya, serta bertentangan
dengan Perjanjian Internasional tentang perang melawan rasisme dan diskriminasi
rasial, dan bertentangan dengan banyak perjanjian internasional lainnya.
Di mana Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 November
1915 meninai Zionisme sebagai salah satu bentuk rasisme, melalui Resolusi No.
3379, yang kala itu didukung oleh 75 negara, ditentang oleh 35 negara. dan 32
negara abstain dari pemungutan suara. Resoludi ini menyatakan bahwa rasisme
"secara ilmiah salah dan mencapatkan kecaman moral, yang secara sosial
tidak adil.”
Namun, dibebaskan Zionisme dari rasisme setelah itu dari PBB
adalah preseden yang berbahaya, dan secara terang-terangan melanggar filosofi
dan tujuan dari mimbar internasional ini. Karena secara simpel hal itu berarti
untuk melegitimasi esensi rasialime Zionis dan praktek-praktek tidak manusiawi
yang dilakukan "Israel" terhadap warga di wilayah Palestina yang
diduduki, serta mendorong penguasa Tel Aviv untuk terus gigih menolak
resolusi-resolusi internasional, yang menyerukan penarikan pasukan militer
Israel dari wilayah-wilayah Palestina yang diduduki dan menghormati hak
penduduk Palestina untuk menentukan nasib sendiri. (sumber:pip)




0 Komentar