Oleh Bahron Ansori
Tsaqofah.com - Kebanyakan lelaki jika ditanya apakah masih ingin
mempunyai isteri lagi? Maka dengan wajah berbinar-binar dan antusias mereka dipastikan
akan menjawab, “Ya, tentu saja. Inikan
sunnah Nabi”. Namun sayang, ungkapan lisan dan rasa hati kadang tak sejiwa
dengan kenyataan didepan mata. Keinginan untuk poligami (istilah syariatnya ta’addud)
tak sejalur dengan kenyataan yang dialami dan dihadapi. Tulisan singkat ini sama
sekali tidak bermaksud melarang Anda untuk melakukan poligami, tapi sekedar
mengingatkan saja sebagai kewajiban sesama Muslim.
Poligami memang syariat Islam di antara syariat Islam
lainnya. Meski poligami adalah syariat, tapi justeru paling banyak ditentang di
antara kaum Muslimin, apalagi kaum wanita. Bagi kaum liberal, poligami hanya
akan mencampakkan wanita dalam lembah yang hina dina. Inilah sekelompok kaum
yang melihat hukum Islam bukan dengan kaca mata yang tulus melainkan dengan fulus (uang) sehingga mereka bisa mendapat keuntungan yang
besar dengan kerja merusak Islam.
Di mata sekelompok orang yang berIslam setengah hati alias
kaum Liberal yang cari penghidupan dengan menjual akidah dan menjelek-jelekkan
Islam, poligami adalah praktek pernikahan yang bertentangan dengan emansipasi
wanita.
Namun sebenarnya, poligami sendiri bukan seperti pikiran negatif yang mereka pikirkan. Para ulama
menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda. Salah satunya adalah
Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Ia menyebutkan
bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya “Ahkamun nikah
waz zafaf”,
ia memberi 4 syarat jika
seorang suami akan melakukan poligami antara lain sebagai berikut.
Pertama, Anda Harus Mampu Berbuat
Adil
Seorang
pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh
ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman
kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
(yang artinya), “Siapa saja orangnya yang
memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat
kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu
Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
Selain
adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya
merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah
bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah
satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.
Jadi,
jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala
berfirman (yang artinya), “…kemudian jika
kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (Qs.
An-Nisa: 3)
Kedua, Aman dari Lalai
Beribadah kepada Allah
Seorang
yang melakukan poligami, harusnya bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan
rajin dalam beribadah serta beramal shalih. Tapi sebaliknya, jika setelah melaksanakan
syariat tersebut, ia malah
lalai beribadah dan beramal shalih, maka poligami akan menjadi fitnah baginya. Karena itu, mestinya dia bersabar sebab ia belum bisa memantaskan diri
untuk melakukan
poligami.
Allah
Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan
anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap
mereka…” (Qs.
At-Taghabun: 14)
Ketiga, Mampu Menjaga
Para Istreinya
Tak bisa dihindari, kewajiban seorang suamilah untuk
menjaga menjaga
isterinya,
Sehingga isterinya
terjaga baik agama maupun kehormatannya.
Ketika seseorang berpoligami, sudah pasti perempuan
yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga
para isterinya
agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Misalnya
seorang yang memiliki tiga orang isteri, tapi ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis
untuk dua orang isterinya saja.
Sehingga ia menelantarkan isterinya yang
lain, maka hal dalam hal itu ia sudah membuat kezhaliman
terhadap hak istrinya yang lain. Dampak
yang paling parah dari hal tersebut adalah isterinya
akan mencari kepuasan kepada selain suaminya (berzina), na’uzubillah!
Ingatlah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara
kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Keempat, Anda Wajib Kaya
Kaya memang rahasia dan kehendak Allah yang diberikan
kepada siapa saja yang diinginkan-Nya. Pertanyaannya, bagaimana mungkin Anda
akan menikahi lebih dari satu wanita sementara menafkahi satu wanita saja sudah
tidak mampu. Mampu
memberi nafkah lahir (materi) bagi orang yang
berpoligami untuk isteri-isterinya adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Orang yang berpoligami sementara ia tidak mampu menafkahi
walau hanya seorang isteri saja, maka ia baginya tidak atau belum pantas untuk
berpoligami.
Ingatlah firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan
orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya),
sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (Qs.
An-Nur: 33)
Sejatinya, poligami bukan sekedar keinginan sesaat, tapi
lebih dari itu alangkah bijaknya jika seorang suami ingin melakukan poligami ia
befikir dengan matang dan mendalam. Bukan sekedar kenikmatan yang akan diraih
oleh pelaku poligami, tapi juga akan ada masa dimana ujian-ujian dalam rumah
tangga itu datang. Seperti disebutkan di atas, jika ia memakasakan dirinya
untuk melakukan poligami, setidaknya ada 4 hal yang harus ia perhatikan di
atas.
Memang tidak bisa dipungkiri, poligami adalah syariat
dari Allah Ta’ala, tapi tidak setiap syariat itu menjadi suatu keharusan untuk
diamalkan. Jika Anda bertanya kepada semua lelaki (suami) di dunia ini, “Apakah
Anda ingin poligami?” Penulis yakin semua akan menjawab iya. Mengapa? Sebab
menikahi wanita lebih dari satu sampai empat adalah syariat yang telah dicontohkan
oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabatnya.
Jadi, berfikirlah seribu kali jika Anda berniat poligami.
Sebaliknya, Bismillah dan melangkahlah jika Anda merasa sangat yakin keempat
hal di atas bisa Anda penuhi dalam rumah tangga.(minanews.net)


0 Komentar