Oleh Bahron Ansori
Tsaqofah.com – Setiap Muslim harus meyakini dengan keimanan
yang benar apa pun yang disampaikan Allah Subhanahu wata’ala dalam al Qur’an.
Sebab jika tidak meyakini sedikit saja isi dari al Qur’an, maka hukumnya ia
telah menjadi kafir. Inilah dalil bagi orang yang mengingkari, ragu-ragu, tidak
percaya atas setiap pesan kebaikan yang ada di dalam al Qur’an.
Meragukan al Qur’an Berarti Kafir
Menurut Syeikh Muhammad Khudari Beik
dalam kitab Tarikh at-Tasyri’ al-Islam menyatakan bahwa, “al Qur’an adalah
lafadz (firman) Allah yang berbahasa Arab, yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu
‘alaihi wasallam, untuk dipahami isinya dan selalu diingat, diamalkan, yang
disampaikan dengan cara mutawatir, yang ditulis dalam mushaf, yang dimulai
dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.”
Sebagai salah satu dasar hukum
Islam dan sebagai kalamullah, al Qur’an terjaga
kemurniannya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Hijr ayat 9,
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan al Qur’an, dan sesungguhnya
Kami benar-benar memeliharanya.” (Qs. Al Hijr : 9)
Menurut ayat di atas, sejak al Qur’an diturunkan kepada Nabi
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam hingga akhir zaman nanti kemurniannya akan
tetap terjaga. Artinya, tidak akan pernah ada perubahan sekecil apapun pada al
Qur’an karena baik manusia maupun jin tidak dapat melakukannya meskipun mereka
bersekutu untuk merubah Al Qur’an.
Tidak sedikit jumlah ayat dalam al Qur’an yang menggambarkan
ketidakmampuan manusia (dan jin) untuk membuat kitab yang serupa dengan Al Qur’an,
di antaranya adalah surat At-Tur ayat 33-34 dan surat Al isra’ ayat 88. Dalam
surat At-Tur ayat 33-34 Allah Ta’ala berfirman, yang artinya,
فَلْيَأْتُوا بِحَدِيثٍ
مِثْلِهِ إِنْ كَانُوا صَادِقِينَ. أَمْ يَقُولُونَ تَقَوَّلَهُ ۚ بَلْ لَا يُؤْمِنُونَ
“Ataukah mereka berkata, “Dia (Muhammad) mereka-rekanya.” Tidak!
Merekalah yang tidak beriman. Maka cobalah mereka membuat yang semisal
dengannya (Al Qur’an) jika mereka orang-orang yang benar.” (Qs. At-Tur :
33-34).
Kemudian, dalam surat Al isra’ ayat 88 Allah Ta’ala berfirman yang
artinya, “Katakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk
membuat yang serupa (dengan) Al Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat
yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.” (Qs.
Al Isra’: 88).
Mengapa al Qur’an tidak dapat dipalsukan atau dirubah oleh manusia
atau jin? Karena banyak umat Islam yang menjaga al Qur’an dengan cara
menghafal. Manfaat
menghafal al Qur’aninilah yang menjadi jaminan tetap murni dan
aslinya Al Qur’an hingga akhir zaman nanti.
Karena itulah, bagi umat Islam, meyakini kemurnian dan keaslian Al
Qur’an merupakan bagian dari rukun iman. Sebaliknya,
ragu terhadap isi al Qur’an, walau hanya satu atau setengah ayat, maka hukumnya
KAFIR.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hukum Meragukan Kesempurnaan al Qur’an yang
menyatakan bahwa meragukan kesempurnaan al Qur’an hukumnya adalah KAFIR.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Keraguan terhadap al Qur’an adalah kekufuran.” (HR.
Ahmad, Abu Dawud, al-Nasai, dan al-Thabrani).
Semoga siapa pun dari umat Islam ini yang membaca tulisan ini dan akhirnya
memahami bahwa kehidupan ber-Jama’ah itu adalah suatu kewajiban yang sumbernya
jelas dari al Qur’an dan as Sunnah tidak meragukannya dan berusaha untuk
bersama-sama mengamalkannya atas dasar keyakinan akan perintah Allah dan
Rasul-Nya.
Apa itu Al-Jama’ah?
Bisa jadi, tidak setiap Muslim tahu dan
kenal apa itu Al-Jama’ah. Dalam tulisan kali ini, redaksi akan membahas dan
mengulas tentang apa itu Al-Jama’ah dan seperti apa seharusnya kewajiban
seorang Muslim terhadap Al-Jama’ah. Tulisan ini diringkas dari beberapa sumber,
salah satunya adalah buku karya KH. Arif Hizbullah, M.A yang berjudul,
“Jama’ah, Imamah dan Bai’at adalah Syariat Islam Berdasarkan al Qur’an dan as
Sunnah”. Berikut bahasan yang bisa disarikan dari buku tersebut.
Makna menurut bahasa, Al-Jama’ah berasal
dari kata, جَمَعَ – يَجْمَعُ – جَمْعًا / جَمَاعَةً
artinya kumpulan atau himpunan. Jadi menurut bahasa Al-Jama’ah adalah kumpulan
atau himpunan tertentu bukan sembarang himpunan atau kumpulan. Sekali lagi
bukan sembarang kumpulan tanpa makna dan tujuan.
Sedangkan menurut istilah, Al-Jama’ah adalah
Jama’atul Muslimin sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Al-Bukhari dan Muslim dari Hudzaifah bin Al-Yaman yang berbunyi:
…تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ…
“… Tetaplah engkau pada Jama’ah Muslimin dan Imaam mereka …”
Sementara yang dimaksud dengan Al-Jama’ah,
seperti yang dijelaskan oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib, yang berbunyi:
اَلسُّنَّةُ وَاللهِ سُنَّةُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَاْلبِدْعَةُمَا فَارَقَهَا وَ اَلْجَمَاعَةُ وَاللهِ مُجَامَعَةُ
أَهْلِ اْلحَقِّ وَإِنْ قَلُّوْاوَ اْلفُرْقَةُ مُجَامَعَةُ أَهْلِ اْلبَاطِلِ
وَاِنْ كَثَرُوْا
“Demi Allah, sunnah itu adalah sunnah
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bid’ah itu adalah apa-apa yang
memperselisihinya. Dan demi Allah, Al-Jama’ah itu adalah berkumpulnya ahlul haq
sekalipun mereka sedikit dan Firqah itu adalah berkumpulnya ahlul bathil
sekalipun mereka banyak.” (Hamisy Musnad Imam
Ahmad bin Hambal: I/109)
Setiap Muslim Diperintahkan Menetapi Al-Jama’ah
Tahukah kita, Allah dan Rasul-Nya
mengajak umat Islam untuk menetapi Al-Jama’ah, berada di dalamnya agar hidupnya
terpimpin, terarah dan mudah untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia dan
akhirat, insya Allah. Setidaknya ada beberapa dalil yang harus diyakini mengapa
Allah dan Nabi-Nya memerintahkan setiap Muslim untuk hidup dalam Al-Jama’ah. Untuk
memantapkan hati bahwa ber-Jama’ah itu adalah kewajiban setiap Muslim, beberapa
dalil berikut ini semoga menjadi penguat.
Pertama, firman Allah dalam Qs. Ali Imran ayat 103. Allah
Subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ
جَمِيْعًا وَلاَ تَفَرَّقُوْا وَاذْكُرُوْانِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ
كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْفَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ
إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِفَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا
كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ{أل عمران:103
“Dan berpegang teguhlah kamu sekalian
pada tali Allah seraya ber-Jama’ah, dan janganlah kamu ber-firqah-firqah
(bergolong-golongan), dan ingatlah akan ni’mat Allah atas kamu tatkala kamu
dahulu bermusuh-musuhan maka Allah jinakkan antara hati-hati kamu, maka dengan
ni’mat itu kamu menjadi bersaudara, padahal kamu dahulunya telah berada di tepi
jurang api Neraka, tetapi Dia (Allah) menyelamatkan kamu dari padanya;
begitulah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu, supaya kamu mendapat
petunjuk.” (Qs. Ali ‘Imran: 103)
Kalimat, وَاعْتَصِمُوْا
بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلاَ تَفَرَّقُوْا, “Dan berpegang
teguhlah kamu sekalian kepada pada tali Allah seraya ber-JAMA’AH, dan janganlah
kamu berfirqah-firqah (berpecah-belah)…” (Qs. Ali Imran: 103). Kata “Al-Jama’ah”
pada ayat ini artinya adalah ber-Jama’ah (bersama-sama/bersatu padu).
Sesuai dengan penjelasan dari para ahli tafsir
antara lain; pertama, sesuai dengan makna yang diberikan oleh para ahli Tafsir,
di antaranya Abdullah bin Mas’ud, ia menyebutkan bahwa kata Jami’an yang
dimaksud adalah “Al Jama’ah” (Tafsir Al-Qurthuby:III/159, Tafsir Jaami’ul
Bayan: IV/21).
Kedua, adanya qorinah lafdziyah,
yaitu Wala Tafarroqu setelah kalimat Jami’an, Ibnu Katsir
mengatakan bahwa yang dimaksud adalah “Allah memerintahkan kepada mereka dengan
ber-Jama’ah dan melarang mereka berfirqah-firqah (pecah-belah).” (Tafsir Ibnu
Katsir: I/189).
Ketiga, Az-Zajjaj berkata, “Kalimat Jami’an
dibaca nashab, karena menjadi Haal.” (Tafsir Zaadul Masir: I/433). Maka artinya
secara ber-Jama’ah dalam berpegang teguh pada tali Allah. (Tafsir Abi Suud: II/66).
Tidak
semua kalimat “Jami’an” dalam al Qur’an artinya “bersama-sama (ber-Jama’ah /
bersatu padu)”, seperti halnya tidak semua kalimat “Jami’an” berarti
“keseluruhan/semuanya”. Sedikitnya ada empat ayat dalam al Qur’an yang kalimat “Jami’an”
harus diartikan “bersama-sama (ber-Jama’ah/bersatu padu)”, yaitu: surat Ali
Imran: 103, surat An-Nisa: 71, surat An Nur: 61 dan surat Al-Hasyr: 14.
bersambung....


0 Komentar