Tsaqofah.com - Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memiliki madrasah yang
permanen. Beliau tidak mempunyai pondok pesantren untuk pendidikan, tempatnya
duduk memberikan ceramah di hadapan para santrinya. Namun, majelis-majelis
keilmuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat luas, umum dan universal
(syamil), laksana hujan turun disetiap tempat, memberikan manfaat kepada
orang-orang khusus (para sahabat, red.)
maupun orang umum.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, adalah pemimpin, pelatih dan
pemberi nasihat yang mampu mengobarkan semangat juang pasukan perang (tentara)
yang dipimpinnya. Posisi beliau saat bepergian adalah guru petunjuk sekaligus
penunjuk jalan. Di rumah beliau adalah mendidik keluarganya. Di masjid beliau
guru, juru khatbah, qadhi pemutus
perkara, pemberi fatwa, dan pengatur.
Di jalan, ada seorang yang paling lemah di antara manusia memohonnya berhenti untuk sekedar bertanya tentang urusan agamanya, beliau pun berkenan berhenti untuk sekedar menjawab pertanyaan yang diajukan si penanya.
Di jalan, ada seorang yang paling lemah di antara manusia memohonnya berhenti untuk sekedar bertanya tentang urusan agamanya, beliau pun berkenan berhenti untuk sekedar menjawab pertanyaan yang diajukan si penanya.
Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam semua hal adalah guru petunjuk, pemberi
nasehat dan pengajar, hanya saja karena umumnya para sahabat berkumpul di
masjid untuk menunaikan shalat fardhu, maka beliau lebih banyak
menyelenggarakan majelis-majelis keilmuan di masjid.
Pada
masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, masjid adalah tempat resmi sekaligus
murni untuk transfer ilmu pengetahuan, pendidikan, serta untuk mengulangi
pelajaran, nasehat, dan petunjuk. Majelis-majelis ilmu itu termasuk bagian dari
ibadah yang diperuntukkan bagi Allah semata. Allah Ta’ala berfirman yang
artinya, “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu kepunyaan
Allah. Maka janganlah kamu menyembah satu pun di dalamnya di samping
(menyembah) Allah.” (Qs. Al-Jin: 18).
Majelis-majelis ilmu itu juga termasuk dalam pengertian zikir kepada Allah Ta’ala. Allah berfirman yang artinya, “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan petang.” (Qs. An Nur: 36).
Majelis-majelis ilmu itu juga termasuk dalam pengertian zikir kepada Allah Ta’ala. Allah berfirman yang artinya, “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan petang.” (Qs. An Nur: 36).
Tentang
keberadaan masjid sebagai tempat resmi untuk menyelenggarakan majelis-majelis
keilmuan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam secara jelas telah menyampaikan
dalam hadisnya, “Siapa masuk masjid kami ini
dengan tujuan untuk mengajarkan kebaikan atau untuk belajar, maka dia bagaikan
orang yang berperang di jalan Allah.” (HR. Ibnu Majah).
Saat
itu, kedudukan masjid adalah sebagai madrasah sekaligus kampus yang mendapatkan
kemuliaan dengan duduk dan munculnya orang yang secara terus-menerus
mendapatkan anugerah lebih dibandingkan seluruh individu umat ini, yaitu
junjungan kita Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, untuk mengajar para sahabat,
memberikan manfaat, dan memberi petunjuk kepada mereka semua.
Fungsi Masjid di Masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
Fungsi Masjid di Masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
Di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, masjid mempunyai
fungsi antara lain sebagai berikut.
Pertama, tempat
ibadah (sholat, dzikir dan sebagainya). Di dalam masjid Nabawi ini Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersama para sahabatnya senantiasa melaksanakan
sholat fardlu lima waktu, sholat jum’at, berdzikir dan bentuk-bentuk ibadah
yang lainnya. Dengan demikian, masjid di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam benar-benar menjadi pusat kaum muslimin membina hubungan vertikal
kepada Allah.
Kedua, sebagai
tempat musyawarah. Masjid dijadikan sebagai tempat musyawarah oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersama para sahabatnya dalam rangka mengatur dan
mengelola urusan agama dan kehidupan dunia mereka. Ia merupakan tempat yang
paling utama untuk melakukan musyawarah, karena di dalamnya seorang muslim jauh
dari hawa nafsu dan godaan-godaan syetan.
Ketiga, pusat
pendidikan dan memberi fatwa. Masjid juga dijadikan sebagai tempat memberi
fatwa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para alim ulama kepada kaum
muslimin mengenai berbagai problema mereka, baik yang berkaitan dengan urusan
agama atau persoalan keduniaan.
Dari
Abdullah bin Umar, seseorang sedang berdiri di masjid lalu ia bertanya, “Ya Rasulullah, dari arah manakah engkau
memerintahkan kami untuk mulai membaca talbiyah dengan suara keras?”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Penduduk Madinah membaca talbiyah dengan keras dari daerah Dzul Khulaifah, penduduk Syam dari arah Juhfah, dan penduduk Najd dari Qorn. Abdullah berkata, “Telah sampai berita kepadaku bahwa Rasulullah bersabda, “Penduduk Yaman membaca talbiyah dengan keras dari arah Yalamlam.” (Hadits dikeluarkan oleh Bukhari, Al-Lu’lu’wal Majan, no. 735)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Penduduk Madinah membaca talbiyah dengan keras dari daerah Dzul Khulaifah, penduduk Syam dari arah Juhfah, dan penduduk Najd dari Qorn. Abdullah berkata, “Telah sampai berita kepadaku bahwa Rasulullah bersabda, “Penduduk Yaman membaca talbiyah dengan keras dari arah Yalamlam.” (Hadits dikeluarkan oleh Bukhari, Al-Lu’lu’wal Majan, no. 735)
Keempat, sebagai
tempat pengadilan. Bila terjadi perselisihan, pertengkaran dan permusuhan di
antara kaum muslimin, maka mereka harus didamaikan, diadili dan diberi
keputusan hukum dengan adil yang pelaksanaannya dilakukan di dalam masjid.
Upaya-upaya tersebut dilakukan agar kaum muslimin mendapatkan kedamaian jiwa
dan menemukan kenyamanan.
Kelima, sebagai tempat penyambutan
utusan. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyambut utusan dari
Nasrani Najran di dalam masjid. Rombongan tersebut berjumlah enam puluh orang,
di antaranya adalah empat belas orang yang menjadi para pembesar mereka.
Rombongan tersebut memasuki masjid dengan menggunakan jubah (kenasranian)
setelah selesai sholat ashar. Mereka menginap di Madinah beberapa hari untuk
berdialog dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Isa AS.
Beliau membantah pendapat-pendapat rombongan Nasrani sampai mereka pulang. Beliau juga mengutus Abu Ubaidah bin Jarrah agar menyelesaikan masalah dan mendamaikan mereka dalam perselisihan yang berkaitan dengan perbekalan yang mereka bawa.
Beliau membantah pendapat-pendapat rombongan Nasrani sampai mereka pulang. Beliau juga mengutus Abu Ubaidah bin Jarrah agar menyelesaikan masalah dan mendamaikan mereka dalam perselisihan yang berkaitan dengan perbekalan yang mereka bawa.
Keenam, sebagai
pusat penjagaan dan pengembangan kehidupan sosial. Dari Utsman bin Yaman, ia
berkata, “Ketika para Muhajirin membanjiri kota Madinah
tanpa memiliki rumah dan tempat tinggal, maka Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam menempatkan mereka di masjid dan beliau menamai mereka
dengan Ashabush Shuffah. Beliau juga duduk bersama mereka dengan sikap yang
sangat ramah.” (HR. Baihaqi). Abdullah bin Umar pun tidur di
masjid Rasul saat masih bujangan.
Ketujuh, sebagai tempat akad nikah. Aisyah RA berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Beritakanlah pernikahan ini dan selenggarakanlah ia di dalam masjid, lalu pukullah rebana-rebana.” (HR. Tirmidzi, Al Misykah, juz. II, no. 3152).
Tidak diragukan lagi bahwa tempat yang paling suci untuk mengikat janji pernikahan adalah di dalam masjid. Hal ini diharapkan agar masyarakat muslim yang datang untuk menghadiri acara pernikahan itu dapat ditampung. Pemilihan tempat pernikahan di masjid itu mendorong pengantin untuk senantiasa memelihara tali pernikahan, dan mendorong para saksi untuk memelihara persaksian atas pernikahan itu.
Ketujuh, sebagai tempat akad nikah. Aisyah RA berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Beritakanlah pernikahan ini dan selenggarakanlah ia di dalam masjid, lalu pukullah rebana-rebana.” (HR. Tirmidzi, Al Misykah, juz. II, no. 3152).
Tidak diragukan lagi bahwa tempat yang paling suci untuk mengikat janji pernikahan adalah di dalam masjid. Hal ini diharapkan agar masyarakat muslim yang datang untuk menghadiri acara pernikahan itu dapat ditampung. Pemilihan tempat pernikahan di masjid itu mendorong pengantin untuk senantiasa memelihara tali pernikahan, dan mendorong para saksi untuk memelihara persaksian atas pernikahan itu.
Kedelapan, sebagai
pusat latihan perang. Masjid dijadikan sebagai pusat latihan perang, baik untuk
pembinaan fisik maupun mental. Dari Aisyah RA, ia berkata, “Aku melihat Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam menghalangi (pandangan)ku dengan
serbannya, padahal aku sedang memperhatikan orang-orang Habsyi yang sedang
bermain-main di masjid, sehingga aku keluar (hendak melihat mereka lagi). Aku
perkirakan masih suka bermain.” (Shahih Bukhari dengan syarah
Ibnu Hajar, juz IX, no. 5236).
Ibnu Hajar Al Asqalani mengomentari hadits tersebut bahwa yang dimaksud bermain-main di dalam hadits itu adalah “latihan perang”, bukan semata-mata bermain. Tetapi di dalamnya adalah melatih keberanian di medan-medan pertempuran dan keberanian menghadapi musuh.”
Ibnu Hajar Al Asqalani mengomentari hadits tersebut bahwa yang dimaksud bermain-main di dalam hadits itu adalah “latihan perang”, bukan semata-mata bermain. Tetapi di dalamnya adalah melatih keberanian di medan-medan pertempuran dan keberanian menghadapi musuh.”
Sementara
itu Ibnu Mahlab berkata, “Masjid merupakan tempat untuk
memberi rasa aman kepada kaum muslimin. Perbuatan apa saja yang membuahkan kemanfaatan
bagi agama dan bagi keluarganya boleh dilakukan di masjid.” (Fathul
Bari, Ibnu Hajar, juz. II, hlm. 96).
Kesembilan, sebagai
tempat pengobatan orang sakit. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam
menjadikan masjid sebagai tempat untuk mengobati orang sakit, khususnya pada
hari-hari terjadi peperangan. Aisyah RA berkata, “Pada
hari terjadinya perang Khandaq, Sa’ad bin Mu’adz mengalami luka-luka karena
dipanah oleh seseorang dari kafir Quraisy. Kata Khabban bin Araqah,
orang itu memanah Sa’ad pada bagian lehernya. Maka, Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam membuatkan tenda di masjid agar beliau bisa pulang
(istirahat) dari jarak yang dekat.”
Akhirnya, pertanyaannya?
Seberapa besar peran dan fungsi masjid yang ada hari ini untuk dimanfaatkan
sebagai kemaslahatan umat? Di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam saja,
masjid sudah menjadi pusat peradaban. Sejatinya, masjid-masjid kaum muslimin
di akhir zaman ini pun bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk
mentarbiyah umat termasuk memaksimalkan peran dan fungsinya, wallahua’alam. (minanews.net)


0 Komentar