![]() |
| Foto:MEMO |
Kairo, TSAQOFAH.COM -
Pengadilan
Kriminal Mesir pada Senin (25/11), memerintahkan untuk mengeksekusi tujuh orang
karena telah membunuh delapan polisi Mesir pada kasus tiga tahun lalu.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tiga hingga 15 tahun, dan
15 hingga 10 tahun penjara, sementara tujuh lainnya dibebaskan dalam kasus yang
sama.
Menurutnya, putusan ini bersifat sementara. Itu dapat
diajukan banding ke Pengadilan Kasasi (Pengadilan Banding Tertinggi)
dalam waktu 60 hari setelah dikeluarkannya alasan-alasan putusan tersebut, seperti dilansir MEMO, Selasa (26/11).
Jaksa, menuntut terdakwa dengan tuduhan "bergabung
dengan kelompok teroris, memiliki senjata bahan peledak, melakukan beberapa
serangan terhadap polisi Mesir.
Kasus pada 8 Mei 2016 sebuah mobil yang membawa seorang
perwira polisi diserang di Kota Mesir Helwan. Serangan itu mengakibatkan
satu polisi dan enam perwira terbunuh.
Pada November 2016, Jaksa Penuntut Umum merujuk terdakwa ke
pengadilan, sesi pertama diadakan pada Januari 2017.
Pada 28 September, Pengadilan Kriminal Mesir merujuk
surat-surat tujuh terdakwa dalam kasus itu, Mufti negara bagian berpendapat
tentang apakah mereka akan dieksekusi atau tidak. Pengadilan mengeluarkan
putusannya setelah menerima persetujuannya. (NZ)


0 Komentar