![]() |
| Kepala jaksa penuntut Pengadilan Kriminal Internasional Fatou Bensouda |
Gaza, TSAQOFAH.COM – Kepala jaksa penuntut Pengadilan Kriminal
Internasional
(ICC) mengatakan akan melakukan penyelidikan penuh terhadap dugaan kejahatan
perang di wilayah Palestina segera mungkin setelah yurisdiksi pengadilan telah
ditetapkan.
Pengumuman oleh Fatou Bensouda pada Jumat (20/12) disambut
oleh kepemimpinan Palestina sebagai "langkah lama-tertunda" tetapi
memicu tanggapan marah oleh Israel.
"Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk
melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina," kata Bensouda dalam
sebuah pernyataannya, demikian AlJazeera melaporkan.
"Secara singkat, saya puas bahwa kejahatan perang telah
atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Al-quds (Yerusalem Timur), dan
Jalur Gaza," tambahnya, tanpa menyebutkan pelaku kejahatan yang dituduhkan
tersebut.
Bensouda mengatakan, sebelum membuka penyelidikan penuh, Ia
akan meminta pengadilan yang berbasis di Den Haag untuk memerintah di wilayah
yang memiliki yurisdiksi, karena Israel bukan anggota pengadilan.
Dia mendesak para hakim untuk memutuskan yurisdiksi
pengadilan "tanpa penundaan yang tidak semestinya". Namun jaksa
menambahkan, bahwa dia tidak memerlukan otorisasi dari hakim untuk membuka
penyelidikan sebab telah ada rujukan dari Palestina, yang bergabung dengan
pengadilan pada tahun 2015. (NZ/KMH)


0 Komentar