Oleh Abu Haifa IU
TSAQOFAH.COM - Allah menciptakan
manusia di dunia ini tentu saja berpasang-pasangan. Itulah sunnatullah. Dalam
bahasa al Qur’an, pria sholeh akan berpasangan dengan wanita sholehah, dan
wanita sholehah akan bersuamikan lelaki sholeh, itu sudah menjadi catatan dalam
firman-Nya. Pun sebaliknya, pria tak sholeh atau tak baik, tentu akan dipasangkan
dengan wanita yang juga tak baik agamanya. (silahkan tadabburi Qs. An Nur: 26).
Wanita Islam,
dimanapun berada, bagaimanapun kondisinya, pasti berharap sekali mempunyai
suami yang sholeh, yang kelak bisa membawanya pada kebahagiaan dunia akhirat
(surgaNya). Namun, bagaimana ciri pria idaman dalam Islam yang layak diperjuangkan
oleh para wanita Islam? Berikut beberapa ciri pria impian wanita dalam Islam.
Pertama, dia memahami agama. Lelaki yang memahami
kaidah dalam syariat Islam, dialah yang lebih pantas diperjuangkan untuk
dijadikan imam keluarga. Sebab disebutkan dalam sebuah hadis dari Mu’awiyah radhiyallahu
‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ
يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
“Siapa
yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan
dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037).
Makna lain dari hadis
di atas adalah, siapa saja laki-laki yang tidak mau belajar tentang cara
beragama dalam Islam ini, maka sejatinya dia bukanlah lelaki yang pantas untuk
dijadikan imam keluarga. Bagaimana mungkin dia bisa diharapkan akan membimbing
istri dan anak-anaknya ke jalan yang benar, jika dia sendiri masih bodoh dalam
hal agama.
Ibnu
Hajar rahimahullah menyatakan, “Dapat disimpulkan dari hadis
tersebut bahwa siapa yang tidak memahami agama, malas mempelajari dasar-dasar Islam dan cabang-cabangnya, maka
ia diharamkan untuk mendapatkan kebaikan.” (Fath Al-Bari, 1: 165).
Ibnul
Qayyim mengatakan, “Siapa yang tidak belajar agama, maka tidak akan mendapatkan
kebaikan. Sebaliknya, siapa yang ingin dapat kebaikan, maka ia akan dipahamkan
dalam agama. Siapa yang dipahamkan dalam agama, maka ia telah diinginkan jadi
baik jika memang ia memahami ilmu agama itu sambil diamalkan. Jika ia jadikan
ilmu hanya sebagai wacana saja, ia tidaklah disebut faqih (paham) dan tidak
mendapatkan kebaikan. Karenanya faqih (paham agama sambil diamalkan, red.) merupakan syarat untuk mendapatan
kebaikan.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:243)
Kedua, lelaki yang komitmen untuk membantu memperbaiki
agama istri dan anak-anaknya bukan hanya mencukupi kebutuhan dunianya semata. Allah Ta’ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(Qs. At- Tahrim: 6)
Adh-Dhahak
dan Maqatil mengomentari ayat di atas,
katanya, “Menjadi
kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai
pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah
perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad
shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir
Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321)
Intinya, seorang ayah
yang faham dan punya komitmen baik untuk istri dan anak-anaknya akan mengajak mereka terutama anaknya untuk mendirikan shalat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مُرُوا
أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ
عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ
“Perhatikanlah
anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika
mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR.
Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits
ini shahih).
Dalam keterangan lain,
Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memeritahkan suami-istri untuk shalat malam bersama, indah bukan?
رَحِمَ
اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ،
فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ
مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ
فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ
“Semoga
Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan
shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila
istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah
merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan
ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan
untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450;
An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits
ini hasan).
Ketiga, siap menafkahi
keluarganya. Inilah salah satu
ciri lelaki idaman. Dari Mu’awiyah Al-Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia
bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai kewajiban
suami pada istri, lalu Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
أَنْ
تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ –
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Engkau
memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian
sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul
istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak
memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud, no.
2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Allah Ta’ala tidak
menuntut harus memberikan nafkah yang besar hingga diluar kemampuan si lelaki.
Allah Ta’ala berfirman,
لِيُنْفِقْ
ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا
آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا
“Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa
yang Allah berikan kepadanya.” (Qs.
Ath Tholaq: 7).
Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang tepat dan lebih benar
sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama bahwa nafkah suami pada istri kembali pada
kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang
ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat,
zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34:
83)
Keempat, punya waktu untuk keluarga. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam selalu meluangkan waktu untuk
istrinya. ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha bercerita,
أَنَّهَا
كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ
فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ
فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ».
Ia
pernah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam safar. ‘Aisyah
lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama
Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam, tapi kala itu ia kalah. Lantas Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu
Daud, no. 2578 dan Ibnu Majah, no. 1979. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa
sanad hadits ini shahih).
Tidak mungkin Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam bisa berlomba lari dengan Bunda ‘Aisyah bila tak
meluangkan waktunya. Artinya, siap meluangkan waktu untuk istri dan anak adalah
salah satu ciri lelaki yang baik.
Kelima, menyadari bahwa pasangannya bukanlah
malaikat yang tidak pernah salah. Lelaki yang siap menerima kekurangan
pasangannya (istri), adalah pria dewasa yang siap untuk selalu belajar menjadi
lebih baik agar bisa saling melengkapi satu sama lain. Ia menyikapi kekuarangan
pasangannya bukan dengan emosi.
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
لاَ
يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah
seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu
akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhai.”
(HR. Muslim, no. 1469).
Keenam, sebagai suami, ia siap dan berkewajiban memenuhi hajat istri.
Ada
kisah Abu Darda’ dan Salman yang dipersaudarakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam sebagai berikut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mempersaudarakan Salman dan Abu
Darda’. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda’. Ketika itu
Salman melihat istrinya, Ummu Darda’, dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman
pun berkata kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu seperti ini?”
“Saudaramu, Abu
Darda’, seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia”, jawab wanita tersebut.
Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’.
Salman berkata, “Makanlah”. “Maaf, saya sedang puasa”, jawab Abu Darda’. Salman
pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’
menyantap makanan tersebut.
Ketika
malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah
berkata pada Abu Darda’, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia
pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, “Tidurlah”.
Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.”
Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’,
إِنَّ
لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ
حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ
“Sesungguhnya
engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban
terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi asupan makanan dan mengistirahatkan
badan), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri).
Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda’
lantas mengadukan Salman pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas
beliau bersabda, “Salman benar.” (HR. Bukhari, no. 968).
Ketujuh, lelaki yang tidak mudah dan banyak curiga pada istri. Inilah mengapa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga
ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya.
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِذَا
قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى
تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ
“Jika
salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi
istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya
mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya.” (HR. Bukhari, no.
5246 dan Muslim, no. 715).
Dari
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
نَهَى
رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً
يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ
“Rasulullah Shallallahu
‘alihi wasallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk
mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari
kesalahannya.” (HR. Muslim no. 715).
Hadis
semacam ini kata Al-Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang
mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari
fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al-Bukhari li
Ibni Batthol, 13:372, Asy-Syamilah).
Jadi, untuk Anda para
wanita Islam carilah calon imam dengan beberapa kriteria di atas. Sungguh, bila
engkau bisa memiliki imam yang sholeh dan mampu menafkahi, serta membimbingmu
ke jalan yang lebih baik, maka berbahagialah karena sebagian dari kenikmatan
beragama sudah kau dapatkan, wallahua’lam.(minanews.net)


0 Komentar